Kuasa Hukum PT BDS Tegaskan Dana Rp127 Miliar Tertahan Akibat Lambat Bayar, Murni Bisnis?

Kuasa Hukum PT BDS Tegaskan Dana Rp127 Miliar Tertahan Akibat Lambat Bayar, Murni Bisnis?
Kuasa hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda, Rahmat Setiabudi, menyatakan bahwa polemik gagal bayar yang saat ini melibatkan PT BDS merupakan persoalan murni bisnis dan tidak berkaitan dengan unsur pidana maupun kepentingan politik. Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda, Rahmat Setiabudi, menyatakan bahwa polemik gagal bayar yang saat ini melibatkan PT BDS merupakan persoalan murni bisnis dan tidak berkaitan dengan unsur pidana maupun kepentingan politik.

Dalam keterangan pers di Soreang, Selasa (29/7/2025), Rahmat menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi PT BDS adalah permasalahan utang piutang antara badan usaha, dalam hal ini PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Raya (CFR) dan para vendor penyedia Ayam Boneless Dada (BLD).

“Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor,” ujar Rahmat.

Baca Juga:Pelepasan Mahasiswa KKN Unigal, Dewan Pembina Tekankan Pentingnya Komunikasi EfektifDrainase Buruk, Sekolah hingga Puluhan Rumah di Cimahi Terendam Banjir

Ia menyebutkan, PT BDS masih memiliki kewajiban sebesar Rp105,4 miliar kepada vendor karena PT CFR belum membayar kewajibannya sebesar Rp127 miliar kepada PT BDS.

Keterlambatan pembayaran inilah yang membuat PT BDS belum dapat melunasi seluruh tagihan kepada mitranya.

Rahmat juga mengungkapkan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Berdasarkan hasil investigasi dan dokumen yang dimiliki, semuanya menunjuk pada hubungan hukum perdata antar badan usaha.

“Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran dari PT CFR. Tidak ada unsur penipuan di sini,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dimiliki pihaknya sangat kuat, seperti perjanjian kerja sama antar pihak sejak akhir 2023, dokumen PO (purchase order), invoice, BAST (Berita Acara Serah Terima), hingga surat teguran dan somasi dari PT BDS kepada PT CFR, serta pengakuan utang dari PT CFR.

“Sudah ada somasi kami kepada PT CFR dan bahkan kami sudah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst,” jelas Rahmat.

Terkait tagihan vendor, ia menyebut bahwa PT BDS sudah membayar lebih dari 60 persen dari total tagihan, dan sisa 40 persen atau Rp105,4 miliar masih tertunda akibat belum cairnya pembayaran dari PT CFR.

0 Komentar