JABAR EKSPRES – PT Yutaka Trans Fabio kembali mendapatkan penguatan hukum, usai Pengadilan Tinggi menolak gugatan banding yang dilakukan PT Tokai Rubber Indonesia.
PT Yutaka adalah perusahaan jasa transportasi yang bermarkas di Cikarang Selatan. Ia tengah bersengketa di meja hijau kasus wanprestasi terkait perjanjian kerja sama penyediaan jasa transportasi dengan PT Tokai Rubber Indonesia.
Kasus itu bergulir ke pengadilan tinggi dan telah masuk ke tahap putusan beberapa hari lalu. Pengadilan Tinggi menolak gugatan banding yang dilakukan PT Tokai Rubber Indonesia. Sehingga makin menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang yang sebelumnya dimenangkan PT Yutaka.
Baca Juga:Jemput Bola ke Kemendagri, Bupati Cecep Nyatakan Tasikmalaya Siap Terima Program Pusat PTLS dan PLTSaPertamuda 2026 Resmi Dibuka: Pertamina Jaring Inovator Muda, Wujudkan Karya Berdampak Nyata
Kuasa hukum PT Yutaka Trans Fabio, Akh Mulyanto menjelaskan, kasus bermula dari kontrak kerja sama penyediaan jasa transportasi atau shuttle bus antara PT Yutaka Trans Fabio dan PT Tokai Rubber Indonesia. Perjanjian tersebut berlaku selama empat tahun sejak 2018 dan secara otomatis diperpanjang hingga 2026.
Namun, di tengah masa kerja sama, kontrak tersebut dihentikan secara sepihak oleh pihak mitra kerja. Penghentian kerja sama dilakukan tanpa melalui tahapan prosedur yang semestinya.
Sehingga kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ke meja hijau. Persidangan perkara tersebut dimulai di PN Karawang pada 25 September 2025. Lalu setelah berlangsung selama beberapa bulan, majelis hakim menjatuhkan putusan pada Maret 2026. Hasilnya dimenangkan PT Yutaka Trans Fabio.
Dalam putusan tingkat pertama yang dibacakan pada 10 Maret 2026, Majelis Hakim PN Karawang lebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan PT Tokai Rubber Indonesia. “Majelis hakim menilai gugatan klien kami memenuhi syarat formil dan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga layak diperiksa sampai pokok perkara,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Akh Mulyanto, majelis hakim kemudian menyatakan Shuttle Bus Contract Agreement Nomor YTF/Cont/008/2018 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat berdasarkan Pasal 1320 serta Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Berdasarkan alat bukti surat dan keterangan para saksi, pengadilan juga menyimpulkan PT Tokai Rubber Indonesia telah melakukan wanprestasi karena mengakhiri hubungan kontraktual secara sepihak melalui penerbitan Surat Peringatan (SP3) dan Surat Pemberitahuan Penghentian Pengguna Jasa Transportasi tanpa adanya kesepakatan dengan PT Yutaka Trans Fabio.
