JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang tertibkan bangunan-bangunan liar, khususnya yang berdiri menutupi saluran air pada Kamis (23/7/2026).
Penertiban bangunan liar tersebut, dilakukan Satpol PP Kabupaten Sumedang di Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya di wilayah Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah memberikan sosialisasi, pemberitahuan hingga melayangkan surat peringatan, kepada para pemilik bangunan liar.
Baca Juga:Sambut Milangkala ke-394, Lorong Merah Putih Cibahong Kembali Eksis Jadi Magnet Wisata dan UMKMPerpres Ojol Masuk Tahap Final, Pengemudi Bakal Diakui sebagai Pelaku UMKM
“Sosialisasi kita lakukan jauh-jauh hari, bahkan sudah kita imbau lewat SP (surat peringatan) satu sampai tiga,” katanya kepada Jabar Ekspres di lokasi penertiban bangunan liar.
Deni menerangkan, dari hasil pendataan Satpol PP Kabupaten Sumedang, bangunan liar yang perlu ditertibkan itu ada 13 jumlahnya.
“Dari 13 bangunan itu, ada lima yang bersedia untuk dibongkar secara mandiri,” terangnya.
Pantauan Jabar Ekspres di lokasi, bangunan-bangunan liar yang berdiri di pinggiran jalur nasional itu tampak semi permanen dan berdiri di atas saluran air.
Bangunan-bangunan tersebut dijadikan kios oleh para pemiliknya dengan usaha yang beragam, mulai dari konter pulsa hingga makanan-minuman.
Sejumlah warga turut membantu pembongkaran secara mandiri, peralatan sederhana hingga mesin gurinda digunakan.
Menurut Deni, pembongkaran secara mandiri merupakan keinginan para pemilik bangunan liar, supaya bahan material yang masih layak dapat kembali digunakan.
Baca Juga:Dorong Ekonomi Kreatif Daerah, Tenun Siap Tembus Pasar Global Lanjutkan Konsistensi 22 Tahun, DBL Hadirkan Musim Baru Bertema Home of The Dreamers
Dia menjelaskan, pada pelaksanaan penertiban yang dilakukan hari ini, sudah ada tiga bangunan yang dibongkar secara mandiri, namun untuk dua sisanya masih belum karena menunggu pemilik datang.
“Kami menagih janji mereka untuk dibongkar secara mandiri, tapi pemiliknya enggak ada gitu,” jelas Deni.
Oleh sebab itu, dia berujar, karena pemilik tidak juga datang setelah ditunggu, pihaknya pun telah meminta pengurus RT/RW setempat untuk hadir menjadi saksi, dilakukannya pembongkaran sebagian bangunan oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang.
“Pak RT dan RW kita minta untuk menyaksikan pembongkaran, tapi hanya bagian yang depan jongkonya saja yang kita bongkar,” ujar Deni.
“Karena kalau kita menunggu mereka, mau kapan dilakukannya,” tambahnya.
Deni menyampaikan, penertiban sementara hanya dilakukan di bagian depan itu, karena pemilik beralasan tetap ingin kiosnya dibongkar secara mandiri.
