Pembangunan Menara BTS di Desa Mekarbakti Diduga Langgar Aturan, Satpol PP Sumedang Terkesan Beri Dukungan

Sebanyak lima orang pekerja tengah mewarnai menara BTS milik PT Tower Bersama Group (TBG), yang berpolemik di wilayah Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Sebanyak lima orang pekerja tengah mewarnai menara BTS milik PT Tower Bersama Group (TBG), yang berpolemik di wilayah Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS), milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang dilakukan di wilayah Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang diduga tak menempuh perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Kuasa Hukum Warga, Ijang Sarifudin mengatakan, Satpol PP Kabupaten Sumedang terkesan memberikan dukungan kepada pihak pengembang yang diduga melanggar aturan.

“Alasan yang disampaikan oleh oknum Satpol PP (Sumedang) untuk membiarkan pembangunan ini tidak dapat dibenarkan dan patut dipertanyakan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan yang tidak semestinya,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (14/7).

Baca Juga:Jabar Diminta Tancap Gas Program 3 Juta Rumah, Sudah 3 Ribu Akad di Bank BJBBus Listrik Tegar Beriman Siap Nambah, Rute Baru Masih Dirahasiakan

Diketahui, proyek tersebut sempat ditolak sebagian warga, sehingga rekomendasi kewilayahan hingga proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang dikenal sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dapat dilengkapi.

Pembangunan pondasi menara telekomunikasi sempat dibuat di tengah polemik penolakan sebagian warga. Pihak Satpol PP Kabupaten Sumedang pun mengambil tindakan penutupan aktivitas sementara.

Pada perjalanannya, sejumlah warga pun memberikan rekomendasi dengan syarat, pembangunan menara BTS harus lengkapi izin terlebih dahulu dan perlu mengikuti aturan yang berlaku.

Kendati demikian, aktivitas pembangunan menara BTS milik PT TBG itu kembali berlanjut, di tengah belum jelasnya perizinan PBG yang harusnya dikantongi terlebih dahulu.

Ijang menjelaskan, setiap wilayah termasuk Kabupaten Sumedang mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan IMB/PBG.

“Setiap daerah memiliki Perda terkait perizinan bangunan yang mengatur kewajiban memiliki izin sebelum melakukan pembangunan,” jelasnya.

Ijang menduga, adanya praktik kolusi antara oknum Satpol PP Kabupaten Sumedang dengan pihak pengembang, dalam kelancaran membangun menara BTS di tengah tidak jelasnya perizinan PBG.

Baca Juga:Baru Dibayar Rp28 Miliar dari Rp432 Miliar, Sonia Sugian Desak Transparansi Proyek Tol CisumdawuWarga Terdampak Tol Cisumdawu Tuntut Keadilan, Tanah Rp432 Miliar Belum Sepenuhnya Dibayar

“Hal ini terlihat dari adanya indikasi menjadikan persetujuan sebagian warga terdampak yang menerima uang kompensasi sebagai dalih untuk mengabaikan persyaratan izin resmi,” bebernya.

Padahal, ujar Ijang, pemberian kompensasi kepada sebagian warga sama sekali tidak dapat menggantikan kewajiban memiliki izin yang sah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tindakan ini jelas-jelas mengabaikan aturan hukum dan berpotensi merugikan kepentingan umum serta menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

0 Komentar