JABAR EKSPRES – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Tower Bersama Group (TBG), di wilayah Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang menimbulkan banyak sorotan.
Bagaimana tidak, aktivitas pembangunan menara BTS itu, sebelumnya dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang karena dinilai belum mengantongi izin.
Akan tetapi, di tengah ketidak jelasan dokumen administratif seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang dikenal sekarang yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proyek tersebut kembali dilanjutkan aktivitasnya.
Baca Juga:Perkuat Sinergi dan Promosikan Wisata Lembah PajambenDishub Banjar Patroli Malam, Kejar Setoran Retribusi Parkir yang Mandek
Diketahui sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, sempat menutup proyek karena diduga belum berizin.
“Setelah mendalami persoalan lewat rapat resmi, kami ambil tindakan penghentian sementara. Ini bagian dari penegakan aturan agar tidak ada celah pelanggaran,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Menurut Rizal, penindakan memberhentikan sementara bukan hanya respons terhadap pelanggaran administratif, melainkan juga sebagai upaya memperkuat kesadaran hukum bagi para pelaku usaha.
“Kami hentikan sementara pembangunan dan kini menunggu langkah kooperatif pihak perusahaan untuk menyelesaikan prosedur perizinan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Meski demikian, pernyataan Rizal seakan bertolak belakang ketika dikonfirmasi ulang, saat proyek pembangunan menara BTS diketahui kembali berlanjut aktivitasnya.
“Kami sedang mengecek apakah menara itu sudah mengantongi IMB atau saat ini disebut PBG. Kami akan tanyakan ke OPD yang membidangi perizinan dan PBG,” tukasnya.
Sorotan semakin mencuat, sebab pihak yang harusnya bertindak dalam penegakan aturan dinilai labil, bahkan terkesan tak konsisten dengan langkah yang diambilnya.
Baca Juga:Terbongkar! Beras Premium Oplosan Rugikan Warga Bandung BaratBelum Ada SPDP, Kuasa Hukum Klarifikasi Status Hukum Dahlan Iskan
Kuasa Hukum Warga Terdampak, Ijang Sarifudin mengatakan, sebelumnya pada Kamis (5/6/2025) lalu, pembangunan menara BTS di lokasi tersebut telah dihentikan dan ditutup oleh pihak Satpol PP Kabupaten Sumedang.
“Langkah tersebut berdasarkan aduan dan reaksi penolakan dari warga sekitar, karena (proyek diduga) tidak memiliki izin mendirikan bangunan (PBG) dan izin lainnya yang dipersyaratkan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (13/7).
Akan tetap, lanjut Ijang, saat ini pembangunan tersebut telah dilanjutkan kembali tanpa adanya tanda-tanda penindakan dari Satpol PP Kabupaten Sumedang, meskipun jelas-jelas belum memiliki izin yang sah.
