Menara BTS Mekarbakti Kembali Dibangun Tanpa Izin, Kinerja Satpol PP Sumedang Dipertanyakan

Ilustrasi: Lokasi pembangunan tower alias menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Ilustrasi: Lokasi pembangunan tower alias menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
0 Komentar

Menurutnya, Satpol PP Kabupaten Sumedang seharusnya bisa bertindak tegas, dalam hal ini menghentikan aktivitas proyek pembangunan menara BTS.

Ijang pun mempertanyakan, mengenai kinerja Satpol PP Kabupaten Sumedang, yang sebelumnya menghentikan proyek tapi sekarang justru membiarkan aktivitas berlanjut, sedangkan perizinan PBG belum keluar kejelasannya.

“Jangan menjadikan rekomendasi warga terdampak sebagai dalih untuk mengabaikan persyaratan izin resmi,” bebernya.

Baca Juga:Perkuat Sinergi dan Promosikan Wisata Lembah PajambenDishub Banjar Patroli Malam, Kejar Setoran Retribusi Parkir yang Mandek

Ijang menjelaskan, pemberian kompensasi kepada sebagian warga agar muncul rekomendasi, sama sekali tidak dapat menggantikan kewajiban memiliki izin yang sah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tindakan ini jelas-jelas mengabaikan aturan hukum dan berpotensi merugikan kepentingan umum, serta menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Ijang menerangkan, aturan perizinan yang harus dilakukan dalam mendirikan bangunan, dalam konteks ini menara BTS itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung.

“Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (IMB/PBG),” terangnya.

“Pembangunan menara BTS tanpa IMB jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ini,” pungkas Ijang. (Bas)

0 Komentar