JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi DPRD Jabar, Jumat (11/7). Mereka menggembleng para wakil rakyat terkait gratifikasi. Ternyata ada gratifikasi yang diperbolehkan alias tidak perlu dilaporkan.
Ketua Tim Program Pengendalian Gratifikasi KPK Juliharto mengungkapkan, sosialisasi ini diharapkan menjadi bekal yang berharaga bagi para Anggota DPRD Jabar. Sehingga tidak ada lagi para wakil rakyat yang terjerat kasus gratifikasi.
Juliharto menuturkan, secara regulasi memang ada gratifikasi yang diperbolehkan atau legal. “Jadi ada (gratifikasi.red) yang bisa diterima dan tidak bisa diterima. Sederhananya pengertian gratifikasi itu adalah penerimaan,” katanya.
Baca Juga:Update Kasus Priguna Anugerah Pratama: Polda Jabar Kembali Serahkan Berkas ke KejaksaanSinergi Tiga Pilar TNI, Kejari, dan Pemkot Banjar Pererat Kolaborasi untuk Daerah
Juliharto melanjutkan, teruntuk jenis gratifikasi yang tidak bisa diterima oleh pejabat maupun anggota DPRD itu maka wajib dilaporkan. Agar penerima tidak terjerat di kemudian hari.
Sejumlah bentuk gratifikasi yang diperbolehkan itu diantaranya berpedoman pada Perturan KPK No 2 tahun 2014 dan No 6 tahun 2015 tentang Pedoman pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.
Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan itu diantaranya, pemberian dari keluarga yang memiliki hubungan darah. Tapi syaratnya tidak boleh diterima jika ada benturan kepentingan dengan posisi atau jabatan penerima.
Kemudian pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami penerima, bapak, ibu, mertua, sumi istri atau anak dengan nilai paling banyak Rp 1 juta.
Lalu keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau saham yang berlaku umum. Hidangan atau sajian yang berlaku umum. Hingga seminar kit yang berlaku umum.
Juliharto melanjutkan, soal aduan gratifikasi, nilai Jawa Barat masih tergolong baik. Ia berharap bisa dipertahankan. “Artinya ada kesadaran bagi pejabat atau pegawai yang menerima gratifikasi itu dengan kesadaran sendiri melaporkan ke unit terkait,” bebernya.
Sempat Sepi Anggota Dewan di Awal Sosialisasi
Sosialisasi itu dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar. Para wakil rakyat nampak banyak yang terlambat hadir.
Baca Juga:Polisi Kembali Sita Flare dan Miras Saat Amankan Laga Piala Presiden 2025 di Stadion Si Jalak HarupatAksara Daerah di Ambang Kepunahan, Warisan Leluhur Terancam Lenyap
Dalam undangan dijadwalkan Pukul 08.30. Saat acara dimulai hingga pertengahan, sejumlah kursi di ruang paripurna itu masih nampak banyak yang kosong.
Sebagaimana pantauan Jabar Ekspres pukul 09.46. Masih banyak kursi yang kosong. “Memang saat dimulai baru ada 67 anggota, tapi saat berjalan total ada 99 anggota yang hadir,” terang Wakil ketua DPRD M. Q. Iswara.
