JABAR EKSPRES – Proses hukum kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang dokter residen spesialis anestesi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama, terus berlanjut.
Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap (P-19) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, kelengkapan berkas telah dipenuhi dan dilimpahkan kembali kepada kejaksaan sekitar dua minggu lalu.
Baca Juga:Sinergi Tiga Pilar TNI, Kejari, dan Pemkot Banjar Pererat Kolaborasi untuk DaerahPolisi Kembali Sita Flare dan Miras Saat Amankan Laga Piala Presiden 2025 di Stadion Si Jalak Harupat
“Untuk prosesnya, sebenarnya sudah tuntas di kepolisian. Kemudian kami limpahkan ke Jaksa, dan kemarin Jaksa mengeluarkan P-19 agar berkas dilengkapi. Itu sudah kami penuhi dan kirim kembali,” ujar Hendra, Jumat (11/7/2025).
Pihak kepolisian saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari jaksa sambil tetap melanjutkan proses penyidikan.
“Penyidikan tidak berhenti, tetap berproses. Ada beberapa keterangan tambahan dari saksi yang juga kami lengkapi,” tambahnya.
Hendra menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Kejaksaan agar perkara ini bisa segera masuk ke tahap kedua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat karena belum lengkap atau P-18.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyebutkan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap berkas, masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.
“Setelah diteliti, tanggal 16 Juni lalu, Jaksa menyatakan berkas belum lengkap atau P-18,” ungkap Nur Sricahyawijaya, atau yang akrab disapa Cahya.
Baca Juga:Aksara Daerah di Ambang Kepunahan, Warisan Leluhur Terancam LenyapRenovasi Teras Cihampelas Menunggu Penunjukan Resmi DSDABM, Akses akan Ditutup Sementara
Kini, dengan berkas yang telah diperbaiki dan diserahkan ulang, proses hukum terhadap Priguna Anugerah Pratama tinggal menunggu keputusan lanjutan dari Kejaksaan.
