Inspektorat Banjar Turun Tangan, Periksa Oknum Perangkat Desa Mulyasari

Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, MM.Kes., QGIA, CGCAE saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, MM.Kes., QGIA, CGCAE saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Inspektorat Kota Banjar menegaskan tindakan tegas dan penyamaan status hukum yang signifikan dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan empat unit sepeda motor milik aset Desa Mulyasari.

Keempat kendaraan tersebut diduga digadaikan secara tidak sah oleh empat oknum perangkat desa setempat untuk kepentingan pribadi, sebuah tindakan yang oleh Inspektorat disetarakan dengan penyalahgunaan keuangan negara dengan segala konsekuensi hukum beratnya.

Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, MM.Kes., QGIA, CGCAE, dalam penjelasan eksklusif di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025), menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas penanganan pihaknya. Proses pemeriksaan intensif telah dilakukan.

Baca Juga:Kumuh dan Semrawut, Kolong Tol Cisumdawu di Cileunyi Akan Disulap Jadi Ruang Publik ProduktifKerja Sama Lintas Batas Cimahi-KBB, Ngatiyana Soroti Urusan Inflasi hingga Tapal Batas

“Sudah kami diperiksa, dari empat orang tinggal satu orang lagi yang akan kami lengkapi keterangannya,” tegas Agus Muslih.

Pemeriksaan juga telah menjangkau Kepala Desa Mulyasari. Keterangan yang diperoleh dari sang Kepala Desa, menurut Agus Muslih, secara jelas menyatakan bahwa dana hasil penggadaian motor-motor tersebut sama sekali tidak digunakan untuk kepentingan atau kebutuhan desa.

“Keterangan dari Kepala Desa menyatakan uang tersebut bukan untuk kepentingan desa, tapi diduga untuk kepentingan pribadi oknum-oknum tersebut,” papar Agus Muslih.

Yang menjadi sorotan kritis adalah penegasan prinsip fundamental oleh Inspektorat Kota Banjar dalam memandang status aset desa.

Agus Muslih menegaskan dengan tegas bahwa perlakuan terhadap aset desa harus disamakan sepenuhnya dengan perlakuan terhadap aset keuangan negara.

“Perlakuan terhadap aset itu harus sama terhadap aset keuangan negara, karena aset itu bagian dari pengelolaan negara,” ujarnya.

Konsekuensi logis dari penyamaan status ini sangat serius. Lebih lanjut, ia mengingatkan, kalau terjadi kehilangan aset menjadi bagian dari tuntutan kerugian keuangan negara. “Penyalahgunaan aset sama dengan penyalahgunaan keuangan negara,” tegasnya.

Baca Juga:Banyak Warga Masih Bingung Urus Pajak, Samsat Cimahi Andalkan Media Sosial hingga Jemput BolaDishub Bandung Barat Siapkan Aplikasi Ladang untuk Aduan Kerusakan Jalan

Meskipun secara fisik aset berupa motor belum dinyatakan hilang, penyalahgunaan wewenang untuk menggadaikannya secara ilegal demi kepentingan pribadi telah dinilai sebagai tindakan merugikan.

Inspektorat, berdasarkan temuan pemeriksaan yang masih berlangsung, telah menyiapkan langkah konkret. “Kita mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi. Kalau terbukti,” kata Agus Muslih.

Seluruh proses dan temuan pemeriksaan ini tidak akan berhenti di tingkat Inspektorat. Agus Muslih menyatakan komitmennya untuk melaporkan secara transparan hasil akhir investigasi beserta rekomendasi sanksi kepada pimpinan eksekutif daerah. “Kita laporkan ke Wali Kota hasil dari pemeriksaan,” tandasnya.

0 Komentar