Sebelumnya, empat oknum perangkat Desa Mulyasari Kecamatan Pataruman Kota Banjar diduga menggadaikan motor inventaris desa. Camat Pataruman, Jaenal Arifin, membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan aset milik Desa Mulyasari, Kota Banjar.
“Iya, terindikasi melakukan pelanggaran dengan menjaminkan unit kendaraan inventaris milik Desa,” tegas Jaenal saat dikonfirmasi Rabu (2/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pekan lalu pihak kecamatan sempat mengamankan keempat unit kendaraan tersebut selama tiga hari sebelum akhirnya dikembalikan ke desa.
Baca Juga:Kumuh dan Semrawut, Kolong Tol Cisumdawu di Cileunyi Akan Disulap Jadi Ruang Publik ProduktifKerja Sama Lintas Batas Cimahi-KBB, Ngatiyana Soroti Urusan Inflasi hingga Tapal Batas
Jaenal menegaskan bahwa penggadaian aset desa jelas dilarang oleh regulasi yang berlaku. Meski aset telah kembali, pihaknya masih menyelidiki detail pelanggaran, termasuk kepada siapa motor-motor itu digadaikan dan berapa lama masa penggadaiannya.
“Kami sudah mengkonfirmasi kebenarannya dan mengecek ke lapangan serta mengamankan aset-aset tersebut,” jelasnya. (CEP)
