Banyak Warga Masih Bingung Urus Pajak, Samsat Cimahi Andalkan Media Sosial hingga Jemput Bola

Antrean Warga untuk Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Cimahi (Mong)
Antrean Warga untuk Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Cimahi (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Persoalan administrasi perpajakan kendaraan bermotor di Jawa Barat masih menyisakan sejumlah problem klasik, alur yang tak sepenuhnya dipahami masyarakat, minimnya literasi digital, hingga beban biaya yang selama ini jadi penghalang balik nama kendaraan. Samsat Cimahi pun mencoba menjawabnya dengan solusi digital dan kebijakan pemutihan, meski tak semuanya berjalan mulus.

Sebenarnya masih ada beberapa masyarakat yang awam terkait proses tahapan. Secara alur mekanismenya, terutama juga untuk cek fisik terkait bagaimana proses perpajakan masih dianggap rumit oleh sebagian masyarakat.

Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cimahi, Reni Astati, untuk pajak tahunan, prosedurnya tergolong sederhana, hanya perlu membawa KTP dan STNK, dan bisa diwakilkan asal dengan identitas asli yang bersangkutan.

Baca Juga:Dishub Bandung Barat Siapkan Aplikasi Ladang untuk Aduan Kerusakan JalanDBD Mengintai Warga Bandung Barat: Satu Nyawa Melayang, Ratusan Terjangkit

Ia melanjutkan, informasi ini, sudah disebarluaskan lewat akun media sosial Instagram resmi Samsat Cimahi. Bahkan, mereka menyediakan layanan konsultasi melalui WhatsApp.

Namun, keruwetan muncul saat menyentuh proses balik nama kendaraan, terutama untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum diganti kepemilikannya di dokumen resmi.

“Bagi masyarakat yang belum memiliki kendaraan yang notabene-nya sudah dimiliki ya, sudah dikuasai oleh yang bersangkutan, itu kendaraannya wajib untuk dibaliknamakan. Saat ini sudah digratiskan biayanya,” kata Reni saat di konfirmasi, Jum’at (4/7/25).

Meski biaya sudah digratiskan, prosesnya tetap memerlukan sejumlah dokumen seperti BPKB, STNK, dan KTP pemilik saat ini.

Satu hal yang kini dipermudah adalah tak lagi diperlukannya KTP pemilik lama, yang selama ini sering menjadi batu sandungan karena sulit diakses, terutama jika kendaraan dibeli tangan kedua atau ketiga.

Namun, semua proses balik nama termasuk juga mutasi dan permintaan duplikat dokumen tetap harus melalui cek fisik kendaraan, yang disebut sebagai tahap paling krusial dan kerap memunculkan antrean panjang.

“Jadi masyarakat yang datang ke Samsat, pada saat hadir ke Samsat, segera mengambil nomor antrean cek fisik agar cepat terlayani,” terang Reni.

Baca Juga:Tegaskan Takkan Rekrut Pemain Naturalisasi, Bojan Hodak Ungkap Persib Sudah Full Skuad!Rodrygo Tak Lagi Aman di Madrid, PSG Siap Selamatkan Karier Sang Winger

Untuk urusan pajak tahunan, lanjut Reni, cek fisik tidak diwajibkan. Tapi bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus dokumen balik nama atau mengikuti program pemutihan, prosedurnya tetap sama bedanya hanya pada besaran pajak yang dibayarkan.

0 Komentar