JABAR EKSPRES – Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, yang viral beberapa lalu, kini terus berlanjut dan memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Keluarga korban yang terdiri dari ayah dan kedua bibinya, mendatangi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung untuk memberikan keterangan, Senin (30/6/2025).
Mereka langsung masuk menuju ke ruang Reserse Kriminal (Reskrim), tepatnya ke Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sekitar 30 menit menjalani pemeriksaan mereka pun akhirnya keluar dan memberikan sedikit keterangan.
Baca Juga:Erwan Harap Polemik Bonus Persib Segera Usai, Beda Cerita dengan Era Pj Bey MachmudinPedagang Bandung Tolak Revitalisasi Sejumlah Pasar, Perumda Klaim Sudah Ada Titik Temu
Bibi korban, Neni Nuraeni (35) saat ditanya terkait kasus perundingan keponakannya, dirinya enggan membeberkan lebih jauh dan hanya mengatakan bahwa kasus ini kini sedang ditangani.
“Saya bibi korban memutuskan kasus ini sudah ditangani oleh polisi,” ujarnya
Tak hanya itu, Neni menyebut jika korban kini resmi didampingi oleh tim kuasa hukum dari Dedi Mulyadi, dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Bandung.
“Iya dibantu oleh pengacara dari Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat),” ungkapnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dijalani keponakannya, Neni pun tidak memberikan keterangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
“Iya (sudah diperiksa),” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus perundungan tersebut melibatkan tiga terduga pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur dan satu lainnya merupakan orang dewasa berusia sekitar 20 tahun.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu disebut terjadi sekitar satu bulan yang lalu, namun baru belakangan terungkap ke publik.
Baca Juga:Bandung Barat Perketat Tambang: 13 Lokasi Ilegal Akan Ditindak, Pemkab Siapkan Langkah Tegas dan TerukurTerungkap! Sabu ‘Blue Ice’ Berpewarna Siap Edar di Bandung, Polisi Tangkap Satu Pelaku
Dalam video tersebut terlihat korban yang masih mengenakan seragam SMP dipaksa masuk ke dalam sumur, kemudian ditarik kembali dalam kondisi wajah berlumuran darah. Para pelaku terdengar tertawa saat kejadian berlangsung, tanpa menunjukkan rasa empati.
Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga orang, satu orang berusia 20 tahun dan dua orang lainnya masih di bawah umur.
Sementara itu, kasus ini juga sudah mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung.
KPAD menyatakan siap menjadi pelapor resmi jika diperlukan, terutama untuk memastikan pelaku dewasa diproses secara hukum tanpa hambatan.
