Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Samsat Cimahi Siapkan Layanan Khusus hingga Akhir Pekan

Ilustrasi: Warga mendaftar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Warga mendaftar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun media sosial pribadinya.

Masyarakat pun diminta segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cimahi, Reni Astati, menyebut perpanjangan ini sebagai kabar gembira bagi wajib pajak, terutama bagi mereka yang belum sempat memanfaatkan program sebelumnya.

Baca Juga:Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga 30 September 2025Rugikan Keuangan Negara hingga Rp139 M, Kejati Jabar Tetapkan 3 Petinggi BPR Karya Remaja Indramayu sebagai Tersangka

“Mangga, bagi masyarakat Jawa Barat khususnya wilayah Kota Cimahi yang belum memanfaatkan program pemutihan pajak ini, dapat segera memanfaatkan keringanan dan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotornya,” ujar Reni saat dihubungi via telefon oleh awak media, Sabtu (28/6/25).

Ia menambahkan, selama program ini berlangsung, Samsat Cimahi membuka layanan setiap hari, termasuk di akhir pekan. Hal ini dilakukan demi memberikan ruang waktu lebih luas bagi warga yang kesulitan datang saat hari kerja.

“Samsat buka dari hari Senin sampai dengan hari Minggu, sehingga masyarakat yang tidak berkesempatan membayar pajak di hari kerja bisa melakukannya di akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu,” katanya.

Tak hanya memperluas jam layanan, Samsat Cimahi juga menambah titik-titik pembayaran guna mengurai antrean panjang yang terjadi akibat tingginya minat masyarakat.

Selain kantor induk, kini pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di beberapa titik layanan alternatif.

“Untuk perpanjangan pajak tahunan, masyarakat bisa membayar di luar kantor induk Samsat. Kami sudah menyediakan gerai Samsat di Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi, di Kantor Pos, dan di lokasi Melong melalui satu armada Samsat keliling yang beroperasi dari hari Senin sampai Sabtu,” jelas Reni.

Khusus bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas, Samsat Cimahi juga membuka jalur layanan prioritas. Mereka bisa menghubungi langsung petugas untuk mendapatkan akses layanan yang lebih cepat dan ramah.

Baca Juga:Prestasi Antimainstream! Siswa SDN Cibabat Mandiri 1 Ini Juara BMX BoysBRI Tegas Ungkap dan Tindak Penyalahgunaan KUR

“Silakan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok rentan menghubungi petugas kami untuk mendapatkan layanan prioritas,” ujarnya.

Sejak program pemutihan dimulai pada 20 Maret hingga 27 Juni 2025, tercatat sebanyak 65.621 kendaraan bermotor telah mengikuti program ini di wilayah Kota Cimahi.

0 Komentar