BRI Tegas Ungkap dan Tindak Penyalahgunaan KUR

Ilustrasi gedung BRI. foto/ANTARA
Ilustrasi gedung BRI. foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mengenai Bank Rakyat Indonesia (BRI) BO Ciamis yang saat ini tengah mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak terkait kasus korupsi KUR fiktip cabang Ciamis sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Terkait pemberitaan tersebut BRI BO Ciamis menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

– Kasus ini merupakan hasil dari pengungkapan internal yang dilakukan oleh BRI melalui Kantor Cabang Ciamis, sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga integrita s operasional dan penerapan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk kecurangan (fraud) di lingkungan kerja.

– BRI telah melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelaku utama berupa sanksi PHK dan pelaporan ke ranah hukum serta kini telah menjalani proses hukuman sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga:Atlet KBB Raih Emas Panjat Tebing di Kejurnas FPTI 2025Dari Kincir Bambu Jadi Energi, Mahasiswa ITB Hidupkan Sekolah di Ujung Desa Bandung Barat

– Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Tim SIRI, dalam menindaklanjuti laporan dan mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat. Kolaborasi ini menjadi bentuk nyata sinergi antara lembaga keuangan dan aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

– BRI akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

– BRI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan melakukan pengawasan berlapis guna memastikan bahwa seluruh proses penyaluran kredit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bramastya Gadiansah
Pemimpin Cabang BRI BO Ciamis

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan AJP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis, Unit Sudirman, periode 2021–2023.

AJP diketahui sebagai rekan dari terpidana Fandu Eka Resi (FER), yang telah lebih dulu divonis dalam kasus korupsi KUR Fiktip di BRI Ciamis.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus, AJP ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat menjadi buron selama dua tahun. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara FER yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara atas nama Fandu Eka Resi yang telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 miliar. Dari fakta persidangan terungkap bahwa FER tidak bertindak sendiri, melainkan bersama AJP,” ujar Dwi saat konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Kamis (26/6).

0 Komentar