Rugikan Keuangan Negara hingga Rp139 M, Kejati Jabar Tetapkan 3 Petinggi BPR Karya Remaja Indramayu sebagai Tersangka

Dok. Petinggi BPR Indramayu saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar atas dugaan korupsi penyaluran kredit. Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Petinggi BPR Indramayu saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar atas dugaan korupsi penyaluran kredit. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tiga orang petinggi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) atas dugaan korupsi penyimpangan penyaluran kredit pada tahun anggaran 2013 – 2021.

Tiga orang petinggi yang merupakan direktur utama BPR Karya Remaja Indramayu berinisial SGY, direktur operasional berinisial MAA, dan mantan direktur operasional periode 2020 – 2023 berinisial BS, ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Sehingga terhadap para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspos pada hari kamis tanggal 26 Juni 2025 kemarin yaitu yang pertama atas nama saudara SGY, yang kedua atas nama saudara MAA, dan yang ketiga adalah atas nama saudara BS,” ucap Asisten Pindana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus, Sabtu (28/6).

Baca Juga:Prestasi Antimainstream! Siswa SDN Cibabat Mandiri 1 Ini Juara BMX BoysBRI Tegas Ungkap dan Tindak Penyalahgunaan KUR

Berdasarkan hasil penyidikannya, Dwi mengungkapkan, bahwa para tersangka ini diduga terlibat melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama.

Seperti halnya tersangka SGY, selaku direktur utama BPR  Karya Remaja Indramayu, kata Dwi, bahwa diduga telah melakukan tindak pindana korupsi bersama saudara BS dengan cara merealisasikan kredit kepada 39 orang debitur di 14 cabang BPR Indramayu dengan total palfon hingga mencapai Rp3,9 miliar ditambah Rp800 juta yang berasal dari pinjaman pegawai BPR kepada lembaga keuangan negara.

“Selain itu, para tersangka juga telah melakukan penyaluran sebanyak 121 kredit yang realisasinya diterima dan digunakan oleh pihak lain dengan baki debet sebesar Rp129 miliar,” katanya.

Tak hanya itu, para tersangka juga menurut Dwi, dalam tindakannya telah memberikan penyaluran fasilitas kredit bunga senilai Rp6,2 miliar yang dimana proses persetujuannya tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian.

“Sehingga akibat perbuatannya, para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga sebesar Rp139.651.459.166. (Rp139 miliar lebih),” ungkapnya.

Dwi menuturkan, untuk para tersangka kini telah diamankan dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Jabar selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Kebonwaru.

“Untuk pasal yang dilanggar, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55,” pungkasnya.(San).

0 Komentar