JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025 yang awalnya seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025.
Pengumuman perpanjangan penghapusan pajak kendaraan di Jabar juga disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Jumat (27/6).
Melalui media sosialnya, Gubernur Jabar ini menjelaskan bahwa masih terjadi antrean panjang pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau mengikuti program penghapusan pajak yang diberlakukan pada Maret 2025 lalu.
Baca Juga:Rugikan Keuangan Negara hingga Rp139 M, Kejati Jabar Tetapkan 3 Petinggi BPR Karya Remaja Indramayu sebagai TersangkaPrestasi Antimainstream! Siswa SDN Cibabat Mandiri 1 Ini Juara BMX Boys
“Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Dedi Mulyadi melansir dari akun Instagram pribadinya @ dedimulyadi71.
Tetapi, Gubernur Jabar menyamaikan bahwa kali ini ada yang berbeda yakni jika beberaa waktu lalu Jasa Raharja dibayarkan full atau penuh sesuai dengan lamanya menunggak maka ada kebijakan baru.
“Dirut Jasa Raharjanya memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan,” kata Dedi Mulyadi
Hal ini sebagai diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya.
“Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan,” sambungnya.
Dedi Mulyadi juga mengajak warga Jawa Barat yang memiliki kendaraan untuk segera membayar pajak karena jika tidak patuh dalam membayar pajak akan ada kebijakan yang diterapkan oleh Gubernur Jabar ini.
“Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” tegasnya.
