Cimahi Hadapi Gelombang Penonaktifan BPJS PBI, Lansia dan Balita Jadi Prioritas

Ilustrasi gedung BPJS Kesehatan.
Ilustrasi gedung BPJS Kesehatan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Penonaktifan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data utama.

Langkah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Terhitung mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI hanya mengacu pada DTSEN.

Baca Juga:Masalah Sampah Kembali Mencuat, Pemkot Bandung Canangkan Lahan Pengolahan Akhir1.488 Peserta Jaminan Kesehatan di Banjar Dinonaktifkan

Artinya, peserta yang tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah tidak masuk kategori miskin atau rentan miskin, otomatis dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK.

Dampak kebijakan ini dirasakan langsung oleh ribuan warga di Kota Cimahi. Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (Linjamsos dan PFM), Agustus Fajar, menyebutkan 6.425 peserta yang dinonaktifkan di Bulan Juni.

“Apabila ditemukan warga yang sudah dinyatakan nonaktif, maka bisa dilakukan reaktivasi. Nanti yang bersangkutan melapor ke Puskesos di kelurahan masing-masing,” jelas Agustus kepada Jabar Ekspres melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (24/5/2025).

Agustus menambahkan, tim Dinsos akan segera menelusuri kondisi ekonomi warga yang bersangkutan, apakah masih tergolong tidak mampu atau sudah masuk kategori mampu.

Namun, Agustus menjelaskan bahwa proses reaktivasi membutuhkan tahapan yang cukup panjang dan memerlukan waktu.

Warga harus memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Sosial yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, kemudian diunggah melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).

“Setelah itu, ada proses approval oleh Pusdatin dan reaktivasi di BPJS setempat setelah mendapat persetujuan dari BPJS pusat,” tegas Agustus.

Baca Juga:165 Desa di Bandung Barat Tuntas Bentuk Koperasi Merah PutihMenkop Sebut Dana untuk 80 Ribu Kopdes Capai Rp400 Triliun

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala teknis utama dalam penonaktifan massal ini adalah jumlah warga yang secara tiba-tiba dinonaktifkan dalam jumlah besar, belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang rinci dari Kementerian Sosial terkait mekanisme verifikasi data.

“Sehingga sampai saat ini, kami memprioritaskan untuk lansia, balita, dan kasus-kasus yang urgent seperti pasien rawat inap, kontrol rutin, serta penyakit kronis,” ujarnya.

0 Komentar