1.488 Peserta Jaminan Kesehatan di Banjar Dinonaktifkan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (fotlo/ANTARA)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (fotlo/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 1.488 peserta penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kota Banjar secara resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar, Hani Supartini, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Raden Irawan, mengonfirmasi penonaktifan tersebut. Irawan menjelaskan, langkah ini merupakan penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat yang mengalihkan basis data penerima bantuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN.

“Peserta PBI JKN di Kota Banjar yang tidak tercantum dalam DTSEN dan status kepesertaannya dinonaktifkan merupakan warga yang berdasarkan data terbaru dinilai sudah mandiri dan sejahtera, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan,” jelas Irawan, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:165 Desa di Bandung Barat Tuntas Bentuk Koperasi Merah PutihMenkop Sebut Dana untuk 80 Ribu Kopdes Capai Rp400 Triliun

Penonaktifan terhadap 1.488 peserta ini efektif mulai bulan Juni 2025. Secara keseluruhan, jumlah peserta PBI JKN di Kota Banjar mencapai 80.085 jiwa. Pembiayaan iuran untuk peserta PBI JKN ini sepenuhnya bersumber dari pemerintah pusat dengan besaran Rp35.000 per jiwa per bulan.

“Kriteria PBI JKN diperuntukkan bagi warga miskin dan rentan miskin. Jika warga sudah tidak masuk dalam kriteria tidak mampu berdasarkan DTSEN, maka tidak lagi berhak menerima bantuan iuran dari program ini,” tegas Irawan.

Menanggapi penonaktifan ini, Dinsos P3A Kota Banjar akan segera berkoordinasi dengan pihak Desa dan Kelurahan untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap peserta yang dinonaktifkan.

“Kami akan menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Jika dalam proses verifikasi ditemukan peserta yang ternyata masih memenuhi kriteria tidak mampu namun tidak masuk DTSEN, kami akan melakukan reaktivasi data tersebut ke Kementerian Sosial,” ujar Irawan.

Sebaliknya, bagi peserta yang berdasarkan verifikasi memang telah mampu, pihaknya akan memberikan edukasi dan menyarankan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan secara mandiri.

Irawan juga menegaskan perbedaan antara PBI JKN yang dibiayai pusat dengan peserta PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar.

0 Komentar