ASN Pemkab Bogor Jadi Tersangka Korupsi RSUD Parung, Praktisi Hukum Desak Kejari Usut Pihak Lain

Dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung senilai Rp93 miliar yang menjerat ASN aktif Pemkab Bogor berinis
Dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung senilai Rp93 miliar yang menjerat ASN aktif Pemkab Bogor berinisial BAP mendapat sorotan dari praktisi hukum/Foto: Sandika/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung senilai Rp93 miliar yang menjerat seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berinisial BAP mendapat sorotan dari praktisi hukum.

Direktur Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail, menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor harus mengembangkan penyidikan dan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka.

Menurut Anggi, penetapan BAP sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk membersihkan birokrasi Kabupaten Bogor dari praktik korupsi.

Baca Juga:Milangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026Pemkab Tasikmalaya Ajak Semua Elemen Wujudkan Zero Stunting, Tekankan Pencegahan Agar Tak Ada Kasus Baru

“Penetapan BAP jadi momentum Kabupaten Bogor bersih-bersih, penegakan hukum harus tegas, bukan sekadar slogan antikorupsi,” ujar Anggi, Sabtu (25/7).

BAP diketahui merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang menangani proses pemilihan penyedia jasa konstruksi proyek pembangunan RSUD Parung. Atas kasus tersebut, Pemkab Bogor telah menonaktifkannya dari status sebagai ASN aktif.

Namun, Anggi menilai posisi BAP bukan merupakan pengambil keputusan utama dalam proyek tersebut. Karena itu, ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Jangan berhenti pada satu tersangka. Ungkap siapa yang memerintah, siapa yang mengambil keputusan, dan ke mana aliran uang itu,” tegasnya.

Selain itu, Anggi mendorong BAP untuk mengajukan status Justice Collaborator (JC) agar dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Justice Collaborator bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor lain. Korupsi seperti ini tidak mungkin berdiri sendiri,” katanya.

Selain itu, Anggi meminta masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi namun bukan pelaku, berani menjadi Whistleblower (pelapor dugaan pelanggaran hukum).

Baca Juga:SPP Sekolah Negeri Hanya Fatamorgana, Jabar Mampu Gratiskan Hingga Swasta!Kekeringan Kian Meluas, Dari Perkampungan hingga Kawasan Perkotaan Tasikmalaya Mulai Krisis Air Bersih

Ia menegaskan, pengungkapan perkara akan lebih maksimal jika didukung keterangan dari pelaku maupun saksi yang mengetahui fakta di lapangan.

0 Komentar