Dugaan Jual Beli Bangku SMP Negeri di Kota Bandung Kerap Terjadi, Kurangnya Transparansi Data Jadi Penyebabnya? 

Ilustrasi: Warga berada di depan spanduk sosialisasi SPMB tanpa suap, pungli dan gratifikasi yang terpasang di depan salah satu sekolah dasar di Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Warga berada di depan spanduk sosialisasi SPMB tanpa suap, pungli dan gratifikasi yang terpasang di depan salah satu sekolah dasar di Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Praktik jual beli bangku dalam proses penerimaan murid baru tingkat SMP negeri di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Fenomena ini dinilai terus berulang setiap tahun akibat minimnya transparansi antara data daya tampung resmi sekolah dengan jumlah siswa yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, menyampaikan bahwa setiap tahun selalu muncul dugaan adanya bangku sekolah yang dijualbelikan di luar jalur resmi penerimaan.

“Praktik seperti ini memang bukan hal baru. Hampir setiap tahun selalu ada laporan serupa, khususnya saat penerimaan siswa SMP negeri di Bandung,” ujarnya, Minggu (15/6/2025).

Baca Juga:Susun RPJMD Jabar, Bappeda Bakal Perhatikan MusrenbangBandung Bakal Jadi Kota Konser, Pemkot Akan Sederhanakan Proses Perizinan

Menurut Dan, hasil pemantauan Ombudsman pada tahun sebelumnya menunjukkan adanya perbedaan cukup besar antara jumlah bangku yang diumumkan sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan data siswa yang tercatat di Dapodik. Selisih ini menjadi celah munculnya praktik penyimpangan.

“Banyak sekolah negeri di Bandung saat itu memiliki selisih puluhan hingga ratusan bangku antara pengumuman resmi dan data akhir di Dapodik. Ini membuka peluang untuk menerima siswa di luar prosedur resmi, setelah proses pendaftaran dan daftar ulang selesai,” jelasnya.

Ia menilai ketidakjelasan terkait data siswa yang mengundurkan diri atau tidak melakukan daftar ulang juga memperbesar ruang manipulasi. Untuk itu, Ombudsman telah merekomendasikan agar setiap sekolah menyelaraskan dan membuka secara transparan data daya tampung dengan data Dapodik.

Masalah ini, lanjut Dan, tidak bisa dilepaskan dari ketimpangan kualitas pendidikan antarsekolah. Sekolah negeri favorit menjadi incaran banyak orang tua, sehingga persaingan masuk sangat tinggi dan mendorong praktik tidak sah seperti jual beli bangku.

“Ketika kualitas pendidikan tidak merata, masyarakat akan berusaha keras menyekolahkan anaknya di sekolah unggulan, dan itu membuka celah penyimpangan,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan sekolah swasta guna menambah kapasitas daya tampung, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Lebih lanjut, Dan menanggapi laporan terbaru terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp8 juta agar siswa dapat diterima di sekolah negeri favorit. Ia meminta Wali Kota Bandung segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

0 Komentar