JABAR EKSPRES – Ketua Komisi 2 DPRD KBB, Amung Ma’mur, turut menyikapi penangkapan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Perdana Multi Sarana (PMgS), Deden Robby Firman, oleh Polres Cimahi terkait kasus pemalsuan cek dalam pengadaan ayam beku.
Amung menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut yang menurutnya mencoreng kepercayaan publik terhadap kinerja BUMD di bawah Pemerintah Daerah Bandung Barat.
“Kami sangat prihatin terhadap kasus yang menjerat Dirut BUMD. Ini jadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam mengemban amanah,” ujar Amung saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).
Baca Juga:Lewat Program By Desain, HIPMI Cimahi Siapkan Pengusaha Muda Ciptakan Lapangan KerjaTerganjal Perizinan, Pembangunan Jembatan di Desa Karanganyar Cililin Belum Terealisasi
Ia menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan BUMD sebagai lembaga yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan daerah.
Oleh karena itu, Amung mendesak Pemda Bandung Barat untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna menunjuk pengganti Dirut yang kini ditahan polisi. Menurutnya, kekosongan jabatan harus segera diisi agar operasional perusahaan tidak stagnan.
“Kita minta pemerintah daerah segera laksanakan RUPS untuk menunjuk Dirut baru. Figur yang ditunjuk nanti harus mampu membawa perubahan, punya komitmen tinggi terhadap integritas dan bisa mendorong BUMD menghasilkan profit,” tambah Amung.
Selama ini, kata dia, BUMD di Bandung Barat belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan daerah tersebut, termasuk soal permodalan yang masih minim.
“Jika memang ada regulasi yang mendukung, kami dari DPRD akan pelajari kemungkinan penyertaan modal dari APBD. BUMD kita harus sehat agar bisa berkontribusi positif bagi kas daerah,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengungkap bahwa Deden Robby Firman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan pengadaan ayam beku. Ia memesan 15 ton ayam menggunakan cek kosong senilai Rp659 juta.
“Setelah dicek, cek tersebut ditolak oleh bank karena tidak memiliki dana. Korban mengalami kerugian dan melapor pada 21 April 2025. Kasus ini sedang kami kembangkan karena ada dugaan kerugian lain yang totalnya mencapai Rp1,8 miliar,” terang Dimas.
Baca Juga:Makna Bersepeda dalam Bingkai Seni, ‘Saya Bersepeda Maka Saya Bike-Bike’ di Orbital DagoGandeng HIPMI, Pemkot Cimahi Tuntaskan Janji Politik UMKM dan SDM Siap Kerja
Dalam pengakuannya, Deden mengatakan tindakan penerbitan cek kosong itu merupakan inisiatifnya sebagai direktur karena perusahaan belum memiliki modal kerja. Ia juga mengaku menyesal dan meminta maaf atas kerugian yang dialami korban.