“Saya sadar ini salah. Saya minta maaf karena telah merugikan orang lain. Tapi saya lakukan itu karena BUMD belum memiliki modal sendiri,” ucap Deden.
Kini, proses hukum tengah berjalan dan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (Wit)
