Dirut BUMD Jadi Tersangka, Ketua Komisi II DPRD KBB Desak Pemda Segera Gelar RUPS

Tertunduk dan diborgol, Dirut BUMD PT PMgS, Deden Robby Firman digelandang polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus cek kosong senilai Rp659 juta dalam proyek pengadaan ayam beku. Dok Jabar Ekspres/Mong
Tertunduk dan diborgol, Dirut BUMD PT PMgS, Deden Robby Firman digelandang polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus cek kosong senilai Rp659 juta dalam proyek pengadaan ayam beku. Dok Jabar Ekspres/Mong
0 Komentar

“Saya sadar ini salah. Saya minta maaf karena telah merugikan orang lain. Tapi saya lakukan itu karena BUMD belum memiliki modal sendiri,” ucap Deden.

Kini, proses hukum tengah berjalan dan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (Wit)

0 Komentar