JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), kini secara resmi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pramuka Kota Bandung.
4 orang yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Eddy Marwoto, Deni Nurdiana, Dodi Ridwansyah, dan Yosi Irianto selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Periode 2013 – 2018.
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar yang tejadi pada 2017, 2018, dan 2020.
Baca Juga:Penyegelan Palaguna Jadi Bukti Pemkot Tak Main-Main Tertibkan Pelanggar AturanDirut BUMD KBB Akui Terbitkan Cek Kosong
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, untuk saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam oleh tim penyidik pada tanggal 12 Juni 2025 kemarin.
“Namun ada satu tersangka yang tidak dilakukan penahanan yakni Yossi Irianto (Sekda Periode 2013 -2018) karena yang bersangkutan telah dilakukan penahanan terlebih dahulu dalam perkara kebun binatang Bandung (korupsi Bandung Zoo),” katanya, Sabtu (14/6).
Meski begitu, Cahya menambahkan bahwa tim penyidik Kejati Jabar akan terus melakukan penyelidikan khususnya kepada Yosi Irianto terkait dengan perkara ini.
Menurutnya, Yosi Irianto bersama tersangka Eddy Marwoto selaku Kadispora Kota Bandung diduga telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, serta biaya honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang tidak diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung.
“Jadi kedua jenis biaya itu tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Bandung,” ucapnya.
Sehingga dengan adanya hal ini, Cahya menuturkan, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara dugaan kasus korupsi ini agar para tersangka dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Karena dalam kasus ini tidak menutupi kemungkinan akan ada tersangka baru tergantung hasil pemeriksaan selanjutnya,” imbuhnya.
Baca Juga:Dirut BUMD Bandung Barat Resmi Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong Rp659 JutaPolemik Sengketa Lahan Berlanjut, Tim Hukum SMANSA Mulai Ajukan Banding ke PTUN
Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi ini, ke- 4 orang tersangka telah menyebabkan kerugian negara hingga sekitar 20 persen dari dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2020.
