Penyegelan Palaguna Jadi Bukti Pemkot Tak Main-Main Tertibkan Pelanggar Aturan

Pemkot Bandung lakukan penyegelan Palaguna
Pemkot Bandung lakukan penyegelan Palaguna
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan dengan menyegel kawasan Palaguna.

Penyegelan ini dilakukan karena adanya aktivitas yang melanggar ketentuan, termasuk pemanfaatan lahan yang termasuk dalam kawasan cagar budaya.

“Kami melihatnya dalam kerangka hukum yang positif dan sesuai dengan pemidanaannya masing-masing. Saya tunggu perkembangannya, tapi yang jelas, kawasan itu masih segel dan tidak boleh ada aktivitas di sana,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat dikonfirmasi Sabtu (14/6).

Baca Juga:Dirut BUMD KBB Akui Terbitkan Cek KosongDirut BUMD Bandung Barat Resmi Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong Rp659 Juta

Pihaknya menegaskan bahwa dasar tindakan ini adalah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait cagar budaya. Sehingga, diakui Farhan, segala bentuk rekomendasi yang dijalankan bukan peruntukannya mesti ditindak dengan tegas.

“Saya masuk ke sana karena dasar UU Cagar Budaya dan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Cagar Budaya. Jadi bukan tanpa alasan,” tambahnya.

Farhan mengungkapkan, kawasan Palaguna diketahui merupakan aset milik PT Jaswita Jabar, sebuah BUMD milik Pemprov Jawa Barat, yang menjalin kerja sama dengan PT Titah Raja.

Namun, aktivitas di lapangan dinilai telah menyimpang dari rekomendasi yang diberikan.

“Mereka hanya diberi rekomendasi untuk digunakan sebagai tempat parkir. Tapi faktanya malah dipakai untuk pasar malam. Ini jelas melanggar,” ujarnya.

Pemkot Bandung menegaskan bahwa setiap pengelolaan di kawasan cagar budaya harus mengacu pada tata ruang dan regulasi perlindungan warisan budaya.

“Kalau mau dijadikan RTH atau apapun yang bermanfaat, silakan. Tapi harus sesuai tata ruang dan ketentuan cagar budaya. Saya pasti dukung kalau sesuai prosedur. Saya gak akan macem-macem,” katanya.

Baca Juga:Polemik Sengketa Lahan Berlanjut, Tim Hukum SMANSA Mulai Ajukan Banding ke PTUN Instruksi Mendagri Soal Rapat di Hotel, Pemkot Cimahi Pilih Selektif dan Efisien

Penyegelan ini menjadi bukti bahwa Pemkot Bandung tidak akan kompromi terhadap pelanggaran Perda, terlebih di kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi. (Dam)

0 Komentar