JABAR EKSPRES – Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi dalam kasus penipuan bermodus cek kosong.
Kasus ini menyebabkan kerugian mencapai Rp659,97 juta dan berpotensi berkembang karena muncul laporan serupa dengan nilai kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengungkapkan tersangka berinisial DRF merupakan Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang bergerak di sektor aneka usaha, termasuk pangan.
Baca Juga:Polemik Sengketa Lahan Berlanjut, Tim Hukum SMANSA Mulai Ajukan Banding ke PTUN Instruksi Mendagri Soal Rapat di Hotel, Pemkot Cimahi Pilih Selektif dan Efisien
“DRF kami tetapkan sebagai tersangka pada Senin, 2 Juni 2025. Kasus ini bermula dari transaksi pemesanan 15 ton ayam beku oleh tersangka atas nama perusahaan daerah.
Namun saat pembayaran dilakukan melalui satu lembar cek, ternyata tidak dapat dicairkan karena tidak tersedia dana di rekening,” jelas AKP Dimas saat press conference di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/25).
Korban melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi pada 21 April 2025. Penanganan kasus berjalan cepat hingga dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, tersangka berhasil ditetapkan.
“Dari hasil penyidikan, kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lembar cek kosong berlogo resmi bank swasta, surat penolakan pencairan dari bank, dokumen pengiriman barang, dan akta pendirian perusahaan yang menguatkan status tersangka sebagai pimpinan BUMD,” tambahnya.
AKP Dimas juga menyebutkan, saat ini pihaknya tengah memproses laporan lain dengan modus serupa dan terlapor yang sama, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
“Kami sedang mempercepat pemberkasan untuk disinkronkan dengan laporan pertama. Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan agar proses hukum bisa segera berjalan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik juga tengah mendalami dua aspek penting: pertama, aliran dana hasil penipuan, dan kedua, distribusi ayam beku sebanyak 15 ton yang tidak jelas keberadaannya.
Baca Juga:Butuh Anggaran Besar, Proyek Penataan Sungai Cimahi Masuk RPJMD 2025-2029Penjualan Oleh-oleh Haji di Pasar Baru Merosot, Pedagang: Sekarang Orang Lebih Pilih Online
“Dari pengakuan tersangka, ayam-ayam tersebut diserahkan ke salah satu PT, namun dari penyelidikan kami ke lokasi tersebut tidak ada aktivitas pengiriman. Ini akan menjadi fokus pemeriksaan lanjutan,” kata AKP Dimas.
Hingga kini, DRF masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam pengambilan kebijakan ataupun pelaksanaan transaksi.