JABAR EKSPRES – Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana, DRF, mengakui inisiatif menerbitkan cek koson yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah terhadap mitra usahanya.
BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dipimpinnya itu kini terseret dalam kasus dugaan penipuan yang berpotensi meluas hingga miliaran rupiah.
“Sejujurnya sampai saat ini BUMD itu belum ada modal sendiri. Akhirnya saya dengan tim berinisiatif mencari supplier yang bisa men-support pengadaan ayam tersebut. Tapi memang kesalahannya saya menerbitkan cek yang memang saya akui waktu itu dananya belum tersedia,” kata DRF dalam pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/25).
Baca Juga:Dirut BUMD Bandung Barat Resmi Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong Rp659 JutaPolemik Sengketa Lahan Berlanjut, Tim Hukum SMANSA Mulai Ajukan Banding ke PTUN
DRF yang dilantik sebagai direktur utama sejak Agustus 2023 itu mengakui bahwa keputusan menerbitkan cek kosong merupakan inisiatif dirinya bersama tim.
“Iya, dengan tim, Pak. Betul, Pak. Inisiatifnya dari direktur utama,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan penyesalan atas tindakannya.
“Menyesal, Pak. Dan saya juga minta maaf terhadap korban,” imbuhnya.
Kepolisian mengungkapkan kasus ini bermula dari pemesanan 15 ton ayam beku oleh perusahaan daerah tersebut, yang tak dibayar karena cek yang diberikan tidak memiliki dana.
Akibatnya, mitra usaha mengalami kerugian sebesar Rp659,97 juta.
“DRF kami tetapkan sebagai tersangka pada Senin, 2 Juni 2025. Kasus ini bermula dari transaksi pemesanan 15 ton ayam beku oleh tersangka atas nama perusahaan daerah,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa lembar cek kosong berlogo bank swasta nasional, surat penolakan pencairan dari pihak bank, dokumen pengiriman barang, hingga akta pendirian perusahaan yang memperkuat status hukum DRF sebagai pimpinan BUMD.
Tidak hanya berhenti di satu laporan, AKP Dimas mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah memproses laporan tambahan dengan modus yang sama dan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
“Kami sedang mempercepat pemberkasan untuk disinkronkan dengan laporan pertama. Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan agar proses hukum bisa segera berjalan,” jelas Dimas.
Baca Juga:Instruksi Mendagri Soal Rapat di Hotel, Pemkot Cimahi Pilih Selektif dan EfisienButuh Anggaran Besar, Proyek Penataan Sungai Cimahi Masuk RPJMD 2025-2029
Selain menelusuri kemungkinan tindak pidana lain, penyidik juga sedang mendalami dua aspek utama, aliran dana hasil dugaan penipuan dan keberadaan ayam beku sebanyak 15 ton yang hingga kini tidak jelas distribusinya. (Mong)