Polemik Sengketa Lahan Berlanjut, Tim Hukum SMANSA Mulai Ajukan Banding ke PTUN 

Dok. Potret SMANSA Kota Bandung usai adanya hasil putusan PTUN atas kasus sengketa lahan. Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Potret SMANSA Kota Bandung usai adanya hasil putusan PTUN atas kasus sengketa lahan. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Tim Hukum SMA Negeri 1 (SMANSA) Kota Bandung, kini resmi mengajukan banding atas adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas kasus sengeketa lahan seluas 8.450 meter persegi.

Tim hukum SMANSA Kota Bandung yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan, pengajuan banding tersebut kini telah didaftarkan secara resmi ke PTUN Bandung pada tanggal 12 Juni 2025 kemarin.

“Sudah didaftarkan dan diterima tanggal 12 Juni kemarin dan sudah teregister di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN),” katanya Sabtu (12/6).

Baca Juga:Instruksi Mendagri Soal Rapat di Hotel, Pemkot Cimahi Pilih Selektif dan EfisienButuh Anggaran Besar, Proyek Penataan Sungai Cimahi Masuk RPJMD 2025-2029

Arief menjelaskan, pengajuan banding ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang juga menyoroti kasus ini.

Ia menyebut, Gubernur Dedi Mulyadi telah meminta kepada pihaknnya untuk segera memperjuangkan hak guna lahan SMAN 1 Bandung secara maksimalkan.

“Kita akan sampaikan (materi banding)  secara maksimalkan. Karena SMAN 1 itu jelas, dan BPN pun menyatakan bahwa itu sah,” katanya.

Lebih lanjut disinggung soal apa saja materi banding yang nantinya akan disampaikan, Arief menuturkan bahwa pihaknya akan memperkuat dalil-dalil yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

“Ditambah dengan sejumlah bukti baru untuk memperkuat dan mempertegas dalil-dalil yang kemarin telah disampaikannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, resmi mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dari kasus sengketa lahan SMAN 1 atau SMANSA Bandung.

Dari hasil putusan pengadilan yang dilihat dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg. tanggal 17 April 2025, majelis hakim PTUN Bandung secara resmi menerima dan mengabulkan semua gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas kasus sengketa lahan seluas 8.450 meter persegi di SMAN 1 Bandung tersebut.

Baca Juga:Penjualan Oleh-oleh Haji di Pasar Baru Merosot, Pedagang: Sekarang Orang Lebih Pilih OnlineRumah Dinas Pertama Wali Kota Cimahi Dibangun, Dimulai dari Pemadatan Lahan Rp3,5 Miliar

“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi hasil putusan majelis hakim PTUN Bandung yang dilihat beberapa waktu lalu.(San)

0 Komentar