“Karena posisinya sebagai direktur utama, seluruh kebijakan ada di tangan tersangka. Sejauh ini belum ada tersangka lain,” tandasnya.
Atas perbuatannya, DRF dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (Mong)
