Dirut BUMD Bandung Barat Resmi Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong Rp659 Juta

Dirut BUMD Kabupaten Bandung Barat jadi tersangka penipuan cek kosong.
Dirut BUMD Kabupaten Bandung Barat jadi tersangka penipuan cek kosong.
0 Komentar

“Karena posisinya sebagai direktur utama, seluruh kebijakan ada di tangan tersangka. Sejauh ini belum ada tersangka lain,” tandasnya.

Atas perbuatannya, DRF dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (Mong)

0 Komentar