JABAR EKSPRES – Kasus dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memasuki babak baru.
Diketahui, kedua ASN diduga selingkuh itu berisial S yang berprofesi sebagai pengawas bidang SMP.
Ia keciduk menjalin hubungan dengan S yang menjabat sebagai pengawas SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Baca Juga:DLH Kota Cimahi Gelar Uji Emisi Kendaraaan Bermotor, Ancaman Kualitas Udara Meningkat Bahas RUU KUHAP Pekan Depan, Komisi III DPR Undang Mahasiswa
Kini sang anak D melaporkan ayahnya kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kadisdik, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) hingga ke Inspektorat.
“Laporannya kita sebar, kita ke lima tempat ya, yang pertama kita ke bupati, Sekda, inspektorat, kemudian ke disdik, setelah itu kita ke BKPSDM,” kata D saat ditemui, pada Selasa (10/6).
D sekaligus pemilik akun X @sugarplumpy juga sudah membeberkan, kronologinya pada platform media sosial tersebut.
Saat ditemui awak media, D menunjukkan tanda terima laporan dari pihak Disdik kepada awak media. Pada surat itu, tercantum perihal laporan pelanggaran koede etik dan KDRT oleh ASN.
Surat pelaporan D diterima oleh pihak Disdik dengan Nomor 56 pada bukti Tanda Terima.
Selain kepada pimpinan daerah, D juga melaporkan kepada UPT PPA untuk mendapatkan bantuan hukum.
Ia mengungkapkan, bukti yang dilampirkan berupa surat permintaan untuk menindaklanjuti disiplin ASN beserta kronologi kejadian
Baca Juga:Kebijakan Cukai Tinggi Mengancam Industri Rokok dan Ekonomi LokalPemkot Bogor Seleksi Tujuh Kandidat Calon Sekda Baru, Ini Sosoknya!
“Tadi berkasnya surat dari saya surat permintaan untuk ditindaklanjut disiplin ASN, kemudian lampirannya kronologi kejadian dan bukti bukti saja,” tuturnya.
Pelaporan yang dilayangkan itu bertujuan agar ayahnya di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau goals nya mungkin karena ini kasusnya perselingkuhan, dan keluarga tidak diberi nafkah yang layak, jadi sesuai dengan peraturan hukum yang ada juga seperti 1/3 gaji atau mungkin sesuai dengan pasal,”ucapnya.
Dia menambahkan, jika nantinya sanksi yang diberikan adalah pemecatan, ia akan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Kita ngikutin peraturan yang ada aja,” pungkasnya.
