JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menggelar uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Cimahi ke-24 dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Namun, lebih dari sekadar seremoni, kegiatan ini menyoroti urgensi kesadaran masyarakat dalam menjaga kualitas udara melalui kepatuhan terhadap standar emisi gas buang.
Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun data terkait tingkat emisi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Cimahi, khususnya mengenai kesesuaian emisi dengan baku mutu yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Bahas RUU KUHAP Pekan Depan, Komisi III DPR Undang MahasiswaKebijakan Cukai Tinggi Mengancam Industri Rokok dan Ekonomi Lokal
“Perlu diketahui, sejak terbitnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 hingga Permen KLHK No. 8 Tahun 2023, sudah sangat jelas disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memperhatikan emisi gas buangnya agar sesuai dengan baku mutu yang ditentukan,” ujar Ario kepada wartawan saat ditemui di lokasi Jalan Gedung Empat, Karang mekar, Senin (10/6/2025).
Menurut Ario, kendaraan bermotor menyumbang lebih dari 30 persen kerusakan lapisan ozon dan berkontribusi besar terhadap percepatan perubahan iklim melalui efek gas rumah kaca.
Sayangnya, kata Ario, kesadaran masyarakat terhadap uji emisi masih rendah, terutama untuk kendaraan pribadi.
“Kita mungkin dengan mudah menyalahkan kendaraan seperti bus yang asapnya tebal sebagai penyebab polusi. Tapi sering kali lupa, kendaraan yang ada di rumah kita sendiri apakah sudah lolos uji emisi atau tidak,” tegasnya.
Dalam kegiatan uji emisi gratis ini, DLH menargetkan dapat memeriksa setidaknya 250 kendaraan per hari. Selain untuk mengukur kadar emisi, hasil uji juga langsung diinput ke dalam sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemilik kendaraan dapat mengecek status kelulusan uji emisi mereka secara nasional melalui website resmi KLHK.
“Uji emisi dilakukan secara berkala dan hasilnya bisa diakses oleh masyarakat. Ini memberikan gambaran penuh tentang kondisi kendaraan di Cimahi apakah emisinya sesuai atau tidak,” lanjut Ario.
Baca Juga:Pemkot Bogor Seleksi Tujuh Kandidat Calon Sekda Baru, Ini Sosoknya!Pasar Gembrong Sukasari Siap Tampung 600 Pedagang, Dedie Rachim Berikan Catatan
Target utama uji emisi ini adalah kendaraan pribadi dan operasional dinas milik pemerintah, TNI, POLRI, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Cimahi.
Ario menyebut, kendaraan umum seperti angkutan kota atau bus sudah wajib uji emisi setiap enam bulan. Namun, kendaraan pribadi seringkali luput dari kewajiban ini.
