Pemkot Bogor Seleksi Tujuh Kandidat Calon Sekda Baru, Ini Sosoknya!

Ilustrasi: Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin bersama sejumlah ASN Eselon II Pemkot Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin bersama sejumlah ASN Eselon II Pemkot Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang melakukan serangkaian proses bakal pengangkatan suksesor atau Sekretaris Daerah (Sekda) baru yang definitif.

Proses menuju pengangkatan Sekda ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.

Di mana regulasi tersebut merupakan perubahan atau revisi dari aturan yang lama, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Baca Juga:Pasar Gembrong Sukasari Siap Tampung 600 Pedagang, Dedie Rachim Berikan CatatanDedi Mulyadi Sebut Banjar Kota Paling Ripuh dan Pangandaran Setengah Sekarat

Kemudian, acuan regulasi pusat yang baru itu di-breakdown kembali dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800/Kep.525–BKPSDM/2023 tentang Penetapan Pemetaan Talenta dan Kelompok Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.

Serta Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor800/Kep.160 – BKPSDM/2025 tentang Tahapan Penetapan Rencana Suksesi Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Sekretaris Daerah.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyebut bahwa ada perbedaan pencalonan sekda di tahun ini. Di mana semua calon dipilih bukan secara open bidding, melainkan atas identifikasi dan manajemen talenta yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor

“Dari hasil pemetaan, pembinaan, dan pengembangan pegawai tersebut ditunjuklah tujuh orang sebagai kandidat calon suksesor atau sekda,” ungkapnya dalam keterangan, Senin (9/6) Malam.

Jenal menerangkan bahwa, ketujuh calon yang menduduki Kotak 9 ASN dan telah memenuhi persyaratan itu dilakukan pemetaan dan penilaian rekam jejak dengan sejumlah komponen.

Seperti Nilai Talenta 30 persen, Pengelolaan Anggaran 30 persen, Masa Jabatan dalam JPT (eselon II) 15 persen, Nilai Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah 15 persen, dan Riwayat Jabatan dalam JPT (eselon II) 10 persen.

“Tujuh orang ini memenuhi syarat usia dan telah memiliki sertifikat kelulusan PKN/Diklat PIM II. Serta memenuhi lima indikator atau komponen tersebut dengan nilai di atas 80,” urai Jenal.

Baca Juga:Pemerintah Gagal Kelola Hutan, Program KHDPK Jadi Gerbang Swasta Dapatkan Izin Rusak LingkunganSDN 1 Jangalaharja 72 Tahun Berdiri, Fasilitas Rusak dan Minim Perhatian

Sebagai informasi, ketujuh nama tersebut di antaranya, Kepala Dinas Kesehatan (Sri Nowo Retno), Aspemkesra (Eko Prabowo), Kepala BKAD (Deni Mulyadi), Kepala Dispora (Taufik Hidayat), Kepala Disperumkim (Juniarti Estiningsih), Asisten Administrasi Umum (Rakhmawati) dan Pj Sekda Kota Bogor (Hanafi).

0 Komentar