Ojol Dinilai Bisnis Gagal, Pemerintah Diminta Bikin Aplikasi Sendiri!

Pengendara ojek daring membawa penumpang di Jalan Maskumambang, Kota Bandung, Selasa (20/5). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Pengendara ojek daring membawa penumpang di Jalan Maskumambang, Kota Bandung, Selasa (20/5). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aksi mogok kerja yang dilakukan para pengemudi ojek online (ojol) pada Selasa (20/5) mendapat sorotan dari pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

Ia menyebut bahwa bisnis transportasi online sudah menunjukkan tanda-tanda kegagalan.

Menurut Djoko, sejak awal model bisnis transportasi online tidak memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi.

Mereka bekerja dengan jam panjang, namun pendapatan yang diperoleh justru terus menurun, tergerus oleh potongan aplikasi yang tinggi.

Baca Juga:Terungkap! Jaringan Judi Online Kamboja Beroperasi di Jabar, Dua Tersangka Ditangkap25 Preman dan Jukir Liar Disikat di Banjaran, Polisi Temukan Obat Terlarang

“Kegagalan bisnis transportasi daring sudah terlihat dari rendahnya pendapatan mitranya. Pengemudi ojek online kini hanya memperoleh rata-rata di bawah Rp3,5 juta per bulan, dengan waktu kerja 8 sampai 12 jam setiap hari, tanpa hari libur,” ujarnya kepada Jabar Ekspres, Selasa (20/5).

Dia menyebut angka itu jauh dari janji aplikator pada 2016 yang sempat menjanjikan penghasilan hingga Rp8 juta per bulan.

Nyatanya, kesejahteraan driver tidak kunjung membaik, sementara beban kerja terus meningkat.

Menurut Djoko, sulit menjadikan profesi pengemudi ojol sebagai sandaran hidup yang layak.

Aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi, yang menyebabkan ketidakseimbangan antara permintaan dan ketersediaan layanan, hingga berdampak pada pendapatan pengemudi.

“Bekerja tidak dalam kepastian, status keren sebagai mitra akan tetapi realitanya tanpa penghasilan tetap, tidak ada jadwal hari libur, tidak ada jaminan kesehatan, jam kerja tidak terbatas,” bebernya.

Djoko menilai, jika motor ingin difungsikan sebagai angkutan umum, maka harus tunduk pada regulasi angkutan umum.

Baca Juga:Aksi Protes Mitra Online di Jalanan, Minta Pemerintah Aktif dan Tegas Lakukan PengawasanDampak 100 Hari Kerja Wali Kota Bandung Belum Terasa, Farhan Muncul Kalau Ada Menteri Saja!

Hal ini mencakup uji berkala (kir), perlengkapan keselamatan, SIM C Umum, plat nomor kuning, dan tarif yang ditetapkan oleh perusahaan angkutan atas persetujuan pemerintah.

Ia pun mencontohkan keberhasilan sistem ojek sebagai angkutan umum di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.

Sejak 2011, daerah tersebut sudah menggunakan ojek dengan plat kuning, bahkan mayoritas kendaraan di kota itu adalah sepeda listrik.

“Agats sudah memiliki peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur ojek sebagai angkutan umum. Ini bisa ditiru daerah lain,” jelasnya.

0 Komentar