Terungkap! Jaringan Judi Online Kamboja Beroperasi di Jabar, Dua Tersangka Ditangkap

Dok. 2 pelaku judi online jaringan Kamboja berhasil dibekuk Polda Jabar. Selasa (20/5). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. 2 pelaku judi online jaringan Kamboja berhasil dibekuk Polda Jabar. Selasa (20/5). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan judi online asal Kamboja dengan menangkap dua tersangka berinisial JH dan A.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi yang masuk pada 9 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LPA/145/V/2025/SPKT, yang dilaporkan oleh anggota Polri dengan lokasi kejadian di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:25 Preman dan Jukir Liar Disikat di Banjaran, Polisi Temukan Obat TerlarangAksi Protes Mitra Online di Jalanan, Minta Pemerintah Aktif dan Tegas Lakukan Pengawasan

ā€œPengungkapan kasus judi online ini berdasarkan laporan polisi yang kami terima pada 9 Mei 2025,ā€ ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (20/5).

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka JH diketahui pernah bekerja di Kamboja pada tahun 2022. Ia berperan sebagai pemasar situs-situs judi online melalui media sosial.

ā€œJH bertugas mempromosikan situs judi online yang dikelola, serta memantau perkembangan dan keberlangsungan situs tersebut,ā€ jelas Hendra.

Sementara itu, tersangka A diketahui berperan sebagai atasan JH.

Dia bertugas mengumpulkan, menyewa, dan menjual rekening bank untuk digunakan sebagai rekening penampung dana (deposito) dalam pengelolaan situs judi online.

ā€œA ini adalah bosnya JH. Ia mencari dan menyediakan rekening bank yang kemudian diserahkan kepada JH untuk mendukung operasional situs tersebut,ā€ lanjutnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah beberapa unit telepon genggam, CPU, monitor berjenis tough gaming, kartu ATM, paspor, serta satu unit mobil.

Baca Juga:Dampak 100 Hari Kerja Wali Kota Bandung Belum Terasa, Farhan Muncul Kalau Ada Menteri Saja!Diklaim Tuntas, Penyelesaian Sampah Organik Pasar Gedebage Bakal Gunakan Program yang Sudah Berjalan

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ā€œAtas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,ā€ tegas Hendra.(San)

0 Komentar