3 Pelaku Begal Dibekuk Usai Gasak Remaja saat Konvoi Persib

Dok. Pengungkapan kasus begal di wilayah hukum Polsek Regol. Selasa (20/5).
Dok. Pengungkapan kasus begal di wilayah hukum Polsek Regol. Selasa (20/5).
0 Komentar

JABAR EKPSRES – Tiga pelaku begal berinisial JJ, TDS, dan RA berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Regol setelah melakukan aksi perampasan terhadap tiga remaja di Jalan Mochamad Toha, Kota Bandung.

Kapolsek Regol, Kompol Heri Suryadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, tak lama setelah para korban mengikuti konvoi Persib.

ā€œPara korban yang masih di bawah umur, yakni RM, RAP, dan ANP, menggunakan sepeda motor jenis CRF dan mengikuti konvoi Persib pada Jumat malam (9 Mei). Sepulang dari kawasan Cikapayang, mereka melintas di Jalan Moch. Toha dan tiba-tiba dipepet oleh para pelaku,ā€ ujar Heri saat konferensi pers di Mapolsek Regol, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:Bukan Sekadar Pencari Nafkah, Peran Ayah Krusial Cegah Kenakalan Remaja!Koperasi Merah Putih Dikebut Tanpa Arah, Pemkab Ciamis Bingung

Setelah berhasil memepet korban, lanjut Heri, pelaku langsung menyuruh mereka berhenti sambil mengacungkan senjata jenis airsoft gun. Para pelaku kemudian membawa ketiga korban beserta kendaraan mereka ke wilayah Jalan Kota Baru, Kelurahan Ciateul.

ā€œDi lokasi tersebut, para pelaku mengambil barang-barang milik korban seperti handphone, kemudian meninggalkan para korban dan melarikan diri,ā€ ungkapnya.

Usai kejadian, para korban bersama orang tua mereka langsung melapor ke Polsek Regol. Petugas pun segera melakukan penyelidikan.

ā€œPada 12 Mei, tim Reskrim Polsek Regol berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial JJ. Dari hasil pengembangan, kami kemudian menangkap dua tersangka lainnya beserta sejumlah barang bukti,ā€ terang Heri.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik korban, satu buah handphone, satu pucuk airsoft gun, dan jaket yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Regol dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

0 Komentar