JABAR EKSPRES – Pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa di Kabupaten Ciamis hingga kini masih belum memiliki kejelasan arah kegiatan. Meski demikian pembentukannya tengah dipacu untuk memenuhi target penyelesaian pada Mei 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, mengungkapkan bahwa meski diselimuti kebingungan namun pembentukannya harus segera dikebut.
“Hasil evaluasi dengan Pak Sekda Jabar, pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa harus selesai pada Mei 2025, minimal dengan berita acara atau penetapan resmi,” kata Andang, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga:Petani di Saguling Gigit Jari Gegara Serangan Hama WerengEmak-Emak Melek Teknologi Perkuat Kemandirian Ekonomi Perempuan
Ia menambahkan, percepatan sedang dilakukan agar pada 28 Mei 2025 dokumen penetapan koperasi di tiap desa sudah rampung.
Namun, Andang mengakui bahwa hingga kini konsep operasional koperasi tersebut masih belum jelas.
“Kendala di lapangan adalah, kegiatan koperasi ini mau seperti apa? Tapi, sesuai kebijakan, yang penting dibentuk dulu,” ujarnya.
Saat ini, tercatat 46 desa di Ciamis yang telah menyusun berita acara pembentukan Koperasi Merah Putih. Langkah selanjutnya adalah mengurus legalitas melalui notaris.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menginstruksikan agar pemerintah kabupaten kota mengalokasikan anggaran guna memfasilitasi proses notaris dan legalisasi koperasi.
“Pemprov meminta daerah membantu pendanaan untuk pembuatan akta notaris. Ini penting agar koperasi tidak hanya berdiri di atas kertas, tapi juga memiliki dasar hukum kuat,” jelas Andang.
Masyarakat berharap Koperasi Desa Merah Putih tidak sekadar menjadi proyek administratif, tetapi benar-benar berfungsi menggerakkan ekonomi desa.
Baca Juga:Bitcoin Mendekati Rekor, Indonesia Siap Jadi Raksasa Kripto Asia?Dua Kepala Daerah Sepakat Benahi Pengelolaan Sampah di Bogor Raya
“Harus jelas kegiatannya apa, jangan sampai regulasi nanti menimbulkan masalah baru atau membebani pemerintahan desa,” kata seorang warga Ciamis, Fahrur.
Sementara itu dikutip dari berbagai sumber, Koperasi merah putih merupakan bentuk dari Asta Cita yakni Membangun Dari Desa.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan, ada 3 skema untuk mensukseskan program Koperasi Desa Merah Putih.
“Koperasi Desa Merah Putih ini sumbernya ada tiga. Membentuk koperasi baru, atau koperasi yang jalannya bagus kemudian diubah menjadi Koperasi Desa Merah Putih. Atau koperasi yang sebetulnya sudah ada tapi mungkin tidak berjalan dengan baik kemudian dapat direvitalisasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih,” kata Sudaryono saat konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (22/4/2025).