Modus Pengadaan Mamin Fiktif, Oknum Pegawai Bapenda Kota Bandung Bakal Dilaporkan Ke Inspektorat

Modus Pengadaan Mamin Fiktif, Oknum Pegawai Bapenda Kota Bandung Bakal Dilaporkan Ke Inspektorat
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Akibat bisnis pengadaan makan minum fiktif, seorang Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial MI yang berdinas di Bapenda Kota Bandung dilaporkan ke polrestabes atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelapor sekaligus korban yaitu Mochamad Luthfi Hafiyyan mengaku pihaknya telah dirugikan oleh MI ratusan juta rupiah. ” Ya waktu itu modal yang dminta kurang lebih sebesar Rp460 jutaan, ” jelasnya di Polrestabes Bandung, Selasa (15/05), kemarin.

Lutfi datang ke Polrestabes Bandung didampingi kuasa hukumnya Badru Yaman dan Frayudha Amanda Dwiramdhan.

Baca Juga:Sukses Gelar FGD, Tim Hibah Universitas Mercu Buana Bersama PERBARINDO Bahas Sustainability BPR Setelah Pandemi COVID-19Dosen Universitas Mercu Buana Laksanakan Pengabdian kepada Masyarakat di Penang, Malaysia

Sementara itu kuasa hukum Lutfi, Badru Yaman sebelumnya kliennya telah melaporkan MI ke Polrestabes Bandung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/962/1x/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT

Disamping laporan kepolisian, pihak kliennyab akan memproses peristiwa ini ke inspektorat instansi serta lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait pengawasqn ASN.

” Laporan ke pihak Kepolisian untuk saudari MI sudah dilakukan langsung oleh klien kami sebelumnya. Jadi kehadiran kami hari ini hanya melakukan pengecekan laporan. Selain ke kepolisan kami akan juga akan melaporkan MI ke inspektorat. Biar inspektorat juga menproses MI yang informasinya bekerja di Bapenda Kota Bandung,” bebernya.

Disebutkan Badru Yaman modus MI dilakukan dengan mengklaim dapat pekerjaan pengadaan makan minum di UPT Bapenda Kota Bandung dan dinas-dinas dilingkup Pemkot Bandung.

” Modus MI itu, awalnya dia menawarkan ke klien kami sebagai pelapor untuk investasi. Dia ngaku punya pesanan mamim di UPT Bapenda Kota dan dinas dinas di pemkot Bandung. Tapi apa yang ditawarkan ke klien kami ternyata fiktif, ” ungkapnya.

Lebih jauh Badru Yaman menjelaskan sebelumnya MI dikenalkan kepada kleinnya oleh YS yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bandung.

” Ada peran YS, karena info dari klien kami awalnya dikenalkan ke MI itu dari YS. Dan diketahui YS ini anggota DPRD Kabupaten Bandung, ” tuturnya.

0 Komentar