Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis Bagi Masyarakat Jakarta

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, lewat perluasan program transportasi publik gratis, kini masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu bisa menikmati layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa perlu membayar sepeser pun.

Inisiatif ini menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang setiap hari mengandalkan transportasi umum untuk beraktivitas.

Baca juga : Capai 26 Persen, Antusiasme WNA Gunakan Kereta Api Terus Meningkat

Program ini bukan hanya menyasar satu atau dua golongan saja, melainkan mencakup 15 kategori penerima manfaat yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018.

Siapa yang Berhak Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis?

Pemprov DKI Jakarta membagi peserta penerima ke dalam dua kelompok besar, masing-masing dengan syarat dan cara pendaftaran yang berbeda. Berikut adalah penjabaran lengkapnya:

Golongan I: Bisa Daftar Langsung Lewat Bank DKI

Kategori penerima manfaat golongan ini antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
  • Para pensiunan PNS Pemprov
  • Tenaga kerja kontrak (TKK) Pemprov DKI Jakarta
  • Siswa penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Karyawan swasta dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP)
  • Penghuni rumah susun sewa (Rusunawa)
  • Anggota Tim Penggerak PKK

Langkah-langkah pendaftaran:

  1. Datangi langsung kantor cabang Bank DKI yang ditunjuk.
  2. Siapkan dan bawa dokumen yang diperlukan, seperti:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto terbaru
  •  Dokumen pendukung sesuai kategori (misalnya kartu KJP atau surat keterangan penghasilan)
  1. Sampaikan maksud pendaftaran ke petugas layanan.
  2. Setelah data diverifikasi dan disetujui, Anda akan menerima JakCard Combo.
  3. Kartu ini bisa langsung digunakan untuk naik TransJakarta, MRT Jakarta, maupun LRT Jakarta secara gratis.

Golongan II: Daftar Online Lewat Website TransJakarta

Kategori penerima manfaat yang masuk Golongan II meliputi:

  • Warga domisili Kepulauan Seribu
  • Penerima program Raskin (beras untuk keluarga miskin) yang tinggal di wilayah Jabodetabek
  • Anggota TNI atau Polri
  • Para Veteran Republik Indonesia
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia atau warga lanjut usia
  • Marbot masjid (penjaga dan perawat tempat ibadah)
  • Tenaga pendidik dan staf PAUD
  • Petugas Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan