Ramai Pemberitaan Perumahan Bukit Cikereteg Indah, Ini Klarifikasi dari Kuasa Hukum

Jabarekspres.com, BOGOR – Kantor Hukum Dang Tendi Satriad, SH & Rekan, yang mewakili PT Inderpal Jaya Persada selaku pengembang Perumahan Bukit Cikereteg Indah (BCI) di Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dianggap merugikan klien mereka.

Kuasa hukum menyebut pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online pada 13 Februari 2025 tidak akurat dan telah mencoreng nama baik pengembang. Berikut penjelasan lengkap dari Dang Tendi Satriadi, SH:

1. Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta

Menurut Dang Tendi, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut banyak mengandung kekeliruan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Kesalahan tersebut dinilai telah merugikan reputasi PT Inderpal Jaya Persada sebagai pengembang yang sah.

2. Ajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi

Mengacu pada Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, pihak kuasa hukum telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada redaksi media online Berita Satoe.

  • Hak Jawab adalah hak individu atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik mereka.

  • Hak Koreksi adalah hak untuk membetulkan informasi yang keliru yang telah disebarluaskan.

  • Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik akan ditentukan oleh Dewan Pers.

3. Kronologi Kesepakatan dengan Mike Rima

Terkait laporan dari konsumen bernama Mike Rima, kuasa hukum memaparkan kronologi sebagai berikut:

  • Agustus 2023: Mike Rima mengajukan pembelian unit rumah di Blok D1 No. 16 dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, hasil BI Checking/SLIK OJK menunjukkan bahwa Mike tidak memenuhi syarat KPR.

  • Desember 2023: Sebagai solusi, kedua belah pihak sepakat melakukan pembayaran secara cicilan langsung ke PT Inderpal Jaya Persada. Uang muka dibayarkan bertahap, mulai dari Rp 1.700.000 (11 Agustus 2023) hingga Rp 3.000.000 (23 Januari 2024).

  • Februari 2024: Disepakati cicilan bulanan sebesar Rp 5.300.000 yang dibayarkan dari Februari 2024 hingga Januari 2034.

  • Namun, Mike Rima tidak memenuhi kewajiban pembayaran sejak awal. Surat Teguran Pertama dan Kedua dikirimkan pada 16 dan 23 April 2024.

4. Upaya Penyelesaian dan Tindakan Hukum

Pada 18 Februari 2025, kuasa hukum pengembang telah mengirimkan surat resmi berisi jawaban dan pemberitahuan kepada pihak terkait. Pihak pengembang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan secara profesional dan sesuai hukum.

Writer: Sandika Fadilah

Tinggalkan Balasan