Ramai Pemberitaan Perumahan Bukit Cikereteg Indah, Ini Klarifikasi dari Kuasa Hukum

Perumahan Bukit Cikereteg Indah
Perumahan Bukit Cikereteg Indah
0 Komentar

Jabarekspres.com, BOGOR – Kantor Hukum Dang Tendi Satriad, SH & Rekan, yang mewakili PT Inderpal Jaya Persada selaku pengembang Perumahan Bukit Cikereteg Indah (BCI) di Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dianggap merugikan klien mereka.

Kuasa hukum menyebut pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online pada 13 Februari 2025 tidak akurat dan telah mencoreng nama baik pengembang. Berikut penjelasan lengkap dari Dang Tendi Satriadi, SH:

1. Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta

Menurut Dang Tendi, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut banyak mengandung kekeliruan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Kesalahan tersebut dinilai telah merugikan reputasi PT Inderpal Jaya Persada sebagai pengembang yang sah.

Baca Juga:6.518 Warga Kabupaten Bogor Masih Menganggur, Cibinong Catat Jumlah TertinggiSiap-siap! Perumahan di Cimanggung yang Bandel akan Ditindak Hukum Satpol PP, Ini Katanya

2. Ajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi

Mengacu pada Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, pihak kuasa hukum telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada redaksi media online Berita Satoe.

  • Hak Jawab adalah hak individu atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik mereka.

  • Hak Koreksi adalah hak untuk membetulkan informasi yang keliru yang telah disebarluaskan.

  • Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik akan ditentukan oleh Dewan Pers.

3. Kronologi Kesepakatan dengan Mike Rima

Terkait laporan dari konsumen bernama Mike Rima, kuasa hukum memaparkan kronologi sebagai berikut:

4. Upaya Penyelesaian dan Tindakan Hukum

Pada 18 Februari 2025, kuasa hukum pengembang telah mengirimkan surat resmi berisi jawaban dan pemberitahuan kepada pihak terkait. Pihak pengembang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan secara profesional dan sesuai hukum.

0 Komentar