5. Imbauan untuk Menjunjung Kode Etik Jurnalistik
Dalam pernyataannya, Dang Tendi juga mengingatkan bahwa Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan untuk segera meralat dan mencabut pemberitaan yang terbukti keliru, serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Melalui klarifikasi ini, PT Inderpal Jaya Persada berharap agar informasi yang lebih objektif dan akurat dapat disampaikan ke publik demi mencegah kesalahpahaman yang berkelanjutan.
