Pemkot Bogor Digitalisasi Bansos Pendidikan, Dana Tidak Turun Bila Tak Mengajukan!

JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi menyampaikan komitmennya dalam memastikan kelancaran pelaksanaan bantuan sosial (Bansos) pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu di sekolah menengah swasta.

Hal itu ditegaskannya saat memberikan pengarahan teknis kepada kepala SMA/SMK/MA swasta se-Kota Bogor di Aula Dinas Pendidikan Kota Bogor, Selasa (22/4).

“Rapat tersebut diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pengajuan dan pencairan dana hibah bansos pendidikan,” ujarnya dikutip Rabu (23/4).

Hanafi menyoroti pentingnya pemahaman teknis agar proses penganggaran dapat berjalan tanpa hambatan.

“Pertemuan bersama kepala sekolah digelar untuk menyamakan persepsi teknis pelaksanaan hibah bansos pendidikan bagi siswa miskin di SMA, SMK, dan MA swasta. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau keterlambatan yang bisa menghambat proses penganggaran,” terang dia.

BACA JUGA: Jalan Saleh Danasasmita Batutulis Bogor Mulai Dibongkar, Bakal Ditanami Pohon 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, sambung Hanafi, telah menyiapkan sistem berbasis digital melalui aplikasi ‘Sahabat’ sebagai sarana pengajuan dan pendataan bansos pendidikan.

Untuk Tahun Anggaran (TA) 2025, tercatat sebanyak 97 sekolah swasta telah mengajukan permohonan bansos pendidikan dengan total anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp3.119.000.000.

Sementara untuk TA 2026, hingga saat ini sudah terekap sebanyak 70 sekolah swasta yang mengajukan bansos serupa.

Hanafi menjelaskan, dana hibah bansos sendiri nantinya akan bervariasi, menyesuaikan dengan jumlah siswa miskin yang telah diverifikasi oleh masing-masing sekolah.

Seluruh sekolah diwajibkan mengunggah data siswa penerima serta permohonan pencairan melalui aplikasi tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Bantuan akan disesuaikan dengan jumlah siswa miskin yang diverifikasi dari tiap sekolah. Jadi masing-masing kepala sekolah harus benar-benar memverifikasi dan mengunggah datanya agar bantuan bisa dianggarkan dan disalurkan,” jelasnya.

BACA JUGA: Bupati Bogor Lepas Pulang Mahkota Binokasih, Ini Pesan dari Radya Anom Sumedang Larang

Dirinya juga menegaskan bahwa pencairan dana hibah tidak akan dilakukan tanpa permohonan resmi dari sekolah.

Setelah proses penganggaran dan verifikasi rampung, pihak sekolah wajib menyampaikan permohonan pencairan disertai dokumen pendukung agar bantuan bisa segera disalurkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan