JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mulai melakukan penertiban maupun pembongkaran bangunan gerai Burger Bangor, di Jalan Suryasumantri No. 112, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi.
Polemik ini akhirnya usai setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, lewat nomor register 696 K/TUN/2024 pada 13 Januari 2025.
Dengan demikian, putusan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor registrasi 138/G/2023/PTUN.BDG yang memenangkan Burger Bangor baik di tingkat pertama maupun banding dianggap batal.
BACA JUGA: KAI Properti Beri Pelatihan PJL, Garda Terdepan Keselamatan Perlintasan KA
“Itu sebenarnya sudah lama. Dan di dua kali menang di pengadilan. Habis itu kita kasasi. Dan bulan Februari kemarin, Alhamdulillah dikabulkan oleh mahkamah agung. Berarti sudah berkekuasaan hukum tetap. Jadi, putusan pengadilannya kan tidak berlaku lagi,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian, Rabu (23/4).
Berlandaskan hukum dan telah diberikan peringatan hingga SP-3, Satpol PP Kota Bandung melakukan pembongkaran terhadap gerai yang melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) tersebut.
“Jadi, saya laksanakan pada tanggal 21 kemarin, kasih SP3-nya. Melanjutkan SP2 tanggal 22 yang sebelumnya sudah saya kasih. Dan sekarang tinggal pembongkarannya,” ujarnya
BACA JUGA: Pencuri Bobol Rumah dan Gasak Sepeda Motor di Lengkong Bandung, Polisi Buru Pelaku!
“Iya, ini (pembongkaran) gabungan dengan dinas lain. Ada DSDABM, Diciptabintar, dan DPKP, kepolisian,” tambahnya.
Rasdian mengungkapkan, pembongkaran gerai tersebut bakal dilaksanakan secepat mungkin guna tidak terganggunya aktivitas masyarakat sekitar.
Selain itu, kedepan pengawasan bakal langsung dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Kembang guna menghindari kejadian serupa.
“Ya, insya Allah. Kalaupun nggak, nggak harus sampai beres. hari ini belum beres, besok kita lanjut bereskan.Kalau ini (beres) dibongkar, kewajiban kita sudah selesai. Tinggal Ciptabintar yang melakukan pengawasannya,” pungkasnya. (Dam)