JABAR EKSPRES – Oknum dokter residen atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31 tahun) resmi ditahan oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat.
Saat ini, kasusnya tengah masuk dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka sudah diamankan dan ditahan sejak tanggal 23 Maret lalu, proses penyidikannya masih berjalan,” ujar Surawan Rabu, 9 April 2025.
Baca Juga:Civitas Akademika UPI Minta Peninjauan Ulang Prosedur Peraturan Pemilihan Rektor Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025? Ini Faktanya
Dalam proses penyelidikan awal, polisi mengungkap adanya sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut, termasuk obat bius dan kondom.
Awal Mula Kasus Viral di Media Sosial
Terbukanya kasus ini tidak dimulai dari laporan resmi seperti biasanya, melainkan dari unggahan akun Instagram @ppdsgramm, yang kerap membahas isu-isu seputar dunia dokter residen.
Akun ini membagikan tangkapan layar pesan masuk (DM) dari seseorang yang memberikan informasi bahwa dua orang residen anestesi diduga telah memperkosa penunggu pasien dengan menggunakan obat bius.
Bahkan disebutkan bahwa kejadian tersebut terekam oleh CCTV dengan menyeluruh.
“Assalamualaikum dok, izin saya mendapat informasi bahwa ada 2 Residen Anestesi PPDS FK melakukan pemerkosaan kepada penunggu pasien dengan menggunakan obat bius. (Terdapat bukti CCTV lengkap). Keluarga pasien menuntut secara hukum kepada 2 Residen, dan.” Isi pesan tersebut.
Unggahan itu kemudian dibagikan ulang oleh akun X (dulu Twitter) bernama @txtdarijasputih, dan langsung menyedot perhatian netizen.
Hingga Rabu sore (9 April), postingan tersebut sudah ditonton lebih dari 4,7 juta kali, dikutip sebanyak 19 ribu kali, dan disukai oleh 89 ribu akun.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual
Kronologi kejadian tersebut semakin terang ketika akun @ppdsgramm membagikan pesan lanjutan dari informan anonim.
