Diceritakan bahwa awalnya ada pasien yang tengah dirawat di ICU dan ditemani oleh anak perempuannya.
Setelah pasien tersebut menjalani operasi dan memerlukan transfusi darah, dokter PAP yang kini menjadi tersangka, menawarkan untuk membantu proses crossmatch darah dengan janji proses yang lebih cepat.
Korban pun dibawa ke lantai 7 gedung MCHC, yang disebut sebagai gedung baru dan lantainya masih sepi.
Baca Juga:Civitas Akademika UPI Minta Peninjauan Ulang Prosedur Peraturan Pemilihan Rektor Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025? Ini Faktanya
Di sanalah dugaan tindakan kekerasan seksual terjadi. Korban diminta untuk mengganti baju dengan pakaian pasien, kemudian dipasangkan infus berisi midazolam, yaitu obat penenang yang bisa menyebabkan hilang kesadaran. Kemudian dugaan pelecehan terjadi sekitar tengah malam.
Tersangka dikabarkan sempat menunggu korban sadar kembali. Korban baru tersadar sekitar pukul 4 hingga 5 pagi dalam kondisi linglung dan terlihat berjalan sempoyongan di lorong.
Tak hanya merasa sakit di bagian tangan karena infus, korban juga mengeluhkan nyeri di area sensitifnya. Ia kemudian meminta dilakukan visum oleh dokter spesialis kandungan.
Hasil visum menunjukkan temuan mengejutkan, ada sisa sperma pada tubuh korban.
Bahkan sisa sperma juga ditemukan tercecer di lantai gedung MCHC lantai 7.
Tak lama setelah itu, lantai tersebut langsung dipasangi garis polisi sebagai tanda lokasi kejadian perkara.
Respons Unpad dan Rumah Sakit
Unpad dan RSUP Hasan Sadikin tak tinggal diam. Dalam pernyataan resminya, mereka mengakui telah menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad terhadap anggota keluarga pasien.
Baca Juga:Selama Ramadan, AdMedika Gelar Semarak Ramadan 2025 Tebar Kebaikan dengan Santunan YatimBansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Siap Disalurkan, Cek Nama Kamu di Link Resmi Ini
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada pertengahan Maret 2025 di lingkungan rumah sakit.
Menanggapi serius kasus tersebut, Universitas Padjadjaran segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tersangka dari program pendidikan dokter spesialis.
Pihak Unpad menekankan bahwa tindakan PAP dianggap sebagai pelanggaran etik profesi yang sangat berat dan telah mencoreng nama baik institusi serta dunia kedokteran secara keseluruhan.
“Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” tegas pihak Unpad dalam keterangannya.
