JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.
Anggaran ini tercakup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan Transfer ke Daerah (TKD).
Berdasarkan penjelasan Kementerian Keuangan, perkiraan kebutuhan anggaran THR untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri diperkirakan sekitar Rp17,7 triliun.
Baca Juga:Pembiayaan Pinjaman Daring Tembus Rp8,45 Triliun, OJK Dorong Sektor Produktif dan UMKMBeras atau Uang? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Zakat Fitrah
Selain itu, anggaran sebesar Rp12,4 triliun juga dialokasikan untuk pensiunan dan penerima pensiun melalui BA BUN.
Untuk ASN daerah, total anggaran THR yang dibutuhkan adalah sekitar Rp19,3 triliun, yang dapat mencakup Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD sekitar Rp16,5 triliun, disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Mekanisme pelaksanaan THR akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Pembayaran THR dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang mulai memproses pembayaran setelah rekonsiliasi gaji dan tagihan pensiun selesai dilakukan oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Pemerintah daerah diinstruksikan untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, dengan pembayaran THR diupayakan dimulai pada H-15 menjelang Lebaran.
Menurut Presiden Prabowo Subianto, THR untuk ASN akan mulai dibayarkan pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Lebaran, dan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden.
Baca Juga:Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Desak Disperdagin Perketat Pengawasan Minyak Curah Menjelang LebaranSempat Viral di Medsos, 2 Terduga Begal di Setiabudi Bandung Berhasil Diringkus Polisi!
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen.
Sementara untuk ASN daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
