JABAR EKSPRES – Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh umat Islam menjelang Idul Fitri.
Zakat ini bertujuan untuk membantu fakir miskin serta golongan lain yang termasuk dalam 8 asnaf, agar mereka dapat merayakan Lebaran dengan sukacita.
Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai lebih utama mana, membayar zakat fitrah dengan uang atau dengan beras?
Baca Juga:Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Desak Disperdagin Perketat Pengawasan Minyak Curah Menjelang LebaranSempat Viral di Medsos, 2 Terduga Begal di Setiabudi Bandung Berhasil Diringkus Polisi!
Menanggapi hal tersebut, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk beras.
Hal itu dikarenakan zakat ini ditujukan untuk menyediakan makanan pokok bagi yang membutuhkan di hari Lebaran.
“Mayoritas ulama memberikan pandangan, karena zakat disebut menggunakan makanan pokok, maka yang diutamakan adalah makanan, bukan uang,” tegas ustadz Adi Hidayat dalam sebuah video di kanal YouTube.
Meski demikian, membayar zakat fitrah dengan uang tidaklah dilarang.
Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa yang menjadi pedoman adalah pemberian bahan pokok yang dapat memenuhi kebutuhan dasar para penerima zakat, sesuai dengan kebiasaan di daerah setempat.
Selain itu, Ustadz Adi Hidayat juga mengungkapkan bahwa ada sebagian ulama yang menentang pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.
Menurutnya, sebagian ulama khawatir zakat dengan uang dapat mengurangi esensi tujuan zakat fitrah, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan di hari raya.
“Tiba-tiba dikasih uang dibelikan pulsa. Apalagi sekarang lebih baik tidak makan dari dari pada tidak punya pulsa,” katanya sambil bercanda.
Baca Juga:Rumah Quran Isyaroh, Cahaya bagi Santri Tuna RunguPemkot Bandung Beberkan Upaya Kendalikan Harga Kepokmas saat Ramadan
Dalam kesempatan itu, Ustadz Adi Hidayat juga menjawab pertanyaan apakah orang tua masih diperbolehkan membayar zakat fitrah untuk anak yang sudah bekerja.
Dengan tegas, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa orang tua tetap dibolehkan untuk membayar zakat fitrah bagi anaknya meskipun anak tersebut sudah memiliki penghasilan sendiri.
“Orang tua kalau mau berbuat baik jangan ditolak. Kalau orang tua sudah membayarkan zakat untuk anaknya dan si anak juga membayar zakat untuk dirinya sendiri, salah satunya sedekah,” papar ustadz Adi Hidayat.
