JABAR EKSPRES – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB, Riza Nasrul Falah (RNF) dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Cimahi saat pesta narkoba bersama kedua temannya, TW dan IR di Kecamatan Cililin, KBB.
Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebut, penangkapan terhadap RNF atas kasus narkoba ini merupakan yang kedua kalinya. “Udah ka 2 kalina berarti ieu. Anu pertama pas pilpres (yang pertama waktu pilpres),” ujarnya kepada Jabar Ekspres, Jumat (7/3/2025).
Namun, kata dia, saat itu Ketua Bawaslu KBB tersebut dibebaskan setelah adanya kesepakatan.
Baca Juga:Korupsi Pertamina: Taksir Kerugian Negara Lewat Hitungan BPKKasus Hasto Masuk Tahap II, KPK Dinilai Tak Patuhi KUHAP
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, ketiganya diamankan setelah hasil penyidikan Sat Resnarkoba Polres Cimahi mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu, yang melibatkan satu keluarga.
Menurutnya, dalam pengembangan kasus tersebut didapati para pengedar telah menjual sabu kepada tiga pengguna, termasuk Ketua Bawaslu KBB.
“Untuk profesi para tersangka ini ada yang berprofesi sebagai pengacara, pemilik rumah, dan satu di antaranya merupakan Ketua Bawaslu KBB,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
