Sementara itu, tiga pengguna sabu dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ketua Bawaslu KBB Dibekuk Karena Pesta Narkoba, Ini Kali Kedua?


Sementara itu, tiga pengguna sabu dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.