Korupsi Pertamina: Taksir Kerugian Negara Lewat Hitungan BPK

Ilustrasi: Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (13/11/2024). (Tangkapan layar YouTube / TVR Parlemen)
Ilustrasi: Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (13/11/2024). (Tangkapan layar YouTube / TVR Parlemen)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus mega korupsi Pertamina yang dilakukan para pejabat perusahaan BUMN itu dipekirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun pada tahun 2023. Sedangkan dugaan korupsi itu dilakukan pada tahun 2018-2023.

Untuk itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menaksir kerugian, atas kasus korupsi Pertamina tersebut.

“Kami akan minta BPK untuk membantu menghitung kerugian negaranya dan insyaallah segera akan kami lakukan,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Jumat (7/3/2025).

Baca Juga:Kasus Hasto Masuk Tahap II, KPK Dinilai Tak Patuhi KUHAPRehabilitasi Banjir Bekasi, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Miliar untuk Para Korban

Diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Sebagai upaya untuk mengumpulkan bukti, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya dua kediaman milik pengusaha Muhammad Riza Chalid. Mengingat ia merupakan ayah dari salah satu tersangka dalam kasus mega korupsi ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Adapun dalam kasus korupsi pertamina ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

0 Komentar