JABAR EKSPRES – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) masih berlanjut. Terbaru, penyidik KPK memanggil dan memeriksa lima ketua yayasan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi media di Jakarta, Selasa (11/2/2025). “Hari ini (Selasa) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata Tessa.
Adapun dalam pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK itu, jubir komisi antirasuah itu hanya menyebutkan inisial dari kelima orang yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan korpsi dana CSR BI tersebut. Mereka adalah S, AM, AJ, DS, dan IK.
BACA JUGA:Soal Korupsi Dana CSR BI, KPK Pastikan Dalami Semua Informasi
Melansir Antaranews, lima ketua yayasan yang dipanggil penyidik KPK itu adalah Anggota KPU Kabupaten Cirebon sekaligus Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon Sudiono, Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon Abdul Mukti, dan Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny sekaligus guru di SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon Ali Jahidin.
Kemudian Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda kabupaten Cirebon Deddy Sumedi dan Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang Ida Khaerunnisah.
Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menggelar penyidikan terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
BACA JUGA:Usut Korupsi Dana CSR BI, Kantor OJK Digeledah KPK
Saat ini, penyidik masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yang disinyalir menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti di das lokasi. Yakni Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024) dan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada Kamis (19/12).
“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujar Tessa.
Selain itu, Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) pada Rabu malam pukul 21.00 WIB hingga Kamis pukul 01.30 WIB, terkait penyidikan tersebut.