Paseh Jadi Kecamatan dengan Cakupan PTSL Terbesar, ATR/BPN Dorong Warga Tuntaskan Sertifikasi Tanah

Paseh Jadi Kecamatan dengan Cakupan PTSL Terbesar, ATR/BPN Dorong Warga Tuntaskan Sertifikasi Tanah
Paseh Jadi Kecamatan dengan Cakupan PTSL Terbesar, ATR/BPN Dorong Warga Tuntaskan Sertifikasi Tanah. Foto Dok ATR/BPN Kabupaten Bandung
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Hampir seluruh desa di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, tahun ini masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Dari 12 desa yang ada, sebanyak 11 desa memperoleh alokasi program sertifikasi tanah dari pemerintah.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menyebut capaian tersebut menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk menuntaskan legalisasi aset tanah yang selama ini belum memiliki sertifikat.

“Kuota seperti ini tidak selalu ada setiap tahun. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar seluruh bidang tanah bisa segera terdaftar,” ujar Iim usai penyerahan sertifikat PTSL dan sosialisasi sertifikat elektronik di Desa Drawati, Kecamatan Paseh, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga:Kejar Target Akhir Tahun, BPN Kabupaten Bandung Genjot PTSL 40 Ribu Bidang Meski Hadapi Beragam KendalaEmpat Siswa SD Kabupaten Bandung Juara O2SN Jabar, Siap Wakili Jawa Barat di Tingkat Nasional

Ia mengungkapkan, Kecamatan Paseh memperoleh target sekitar 6.900 bidang tanah pada pelaksanaan PTSL tahun ini.

Sementara di Desa Drawati sendiri, jumlah bidang tanah yang tengah diproses mencapai sekitar 7.500 bidang.

Dalam kegiatan tersebut, ATR/BPN menyerahkan 1.000 sertifikat kepada masyarakat dari tiga desa, yakni Drawati, Pangsimekar, dan Karangtengah.

Dari jumlah itu, sekitar 300 sertifikat diserahkan secara simbolis kepada warga penerima.

Menurut Iim, program PTSL bukan sekadar membagikan sertifikat, tetapi menjadi upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dengan terbitnya sertifikat, berbagai dokumen kepemilikan seperti girik maupun akta jual beli berubah menjadi hak atas tanah yang tercatat secara resmi oleh negara.

“Kalau sudah bersertifikat, status hukumnya jelas. Masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang kuat sehingga lebih terlindungi apabila terjadi persoalan pertanahan di kemudian hari,” katanya.

Ia menambahkan, legalitas tanah juga berdampak terhadap peningkatan nilai aset.

Baca Juga:BPBD Kabupaten Bandung Petakan 19 Kecamatan Rawan Kekeringan, Siapkan Distribusi Air BersihDamkar Kabupaten Bandung Siaga Hadapi Kemarau Panjang, Warga Diimbau Waspadai Pemicu Kebakaran

Tanah yang telah bersertifikat dinilai memiliki nilai jual lebih tinggi dan lebih mudah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jangan hanya menerima sertifikat, tetapi juga dijaga dengan baik karena ini merupakan aset yang sangat berharga bagi keluarga,” tuturnya.

Selain membahas PTSL, Iim turut menyinggung rencana pengadaan tanah untuk proyek strategis di Kecamatan Paseh. Ia mengatakan prosesnya masih menunggu penetapan lokasi (penlok) sebelum memasuki tahapan pengadaan tanah sesuai regulasi yang berlaku.

0 Komentar